Bupati Kukar Dorong Pemuka Agama Urus Legalitas Rumah Ibadah
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mendorong agar semua pemuka agama agar dapat mengurus legalitas sertifikat rumah ibadah. hal tersebut dikatakannya dalam berbagai kesempatan belum lama ini.
Bahkan belum lama ini dalam dialog lintas agama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Pura Payogan Agung Kutai Loa Ipuh, Tenggarong. Pada kesempatan itu ada pertanyaan dari salah satu pendeta mengenai percepatan sertifikasi Tanah Rumah Ibadah.
“Legalitas rumah ibadah yang dimaksud sudah ditindaklanjuti dan direalisasikan, dan bagi rumah ibadah yang belum memiliki legalitas rumah ibadah dapat mengurusnya dengan cepat,” ujarnya.
Ditambahkan bupati Edi Damansyah mengingatkan kepada semua masyarakat bahwa tahun 2023-2024 mendatang merupakan tahun politik.
“Untuk itu, saya mengajak untuk menjaga kondusitivitas daerah dan lingkungan. Sukseskan pemilu tahun 2024 dan menjaga kerukunan, keamanan dan kedamaian,” katanya.
Bupati Edi Damansyah juga mengingatkan agar rumah ibadah jangan sampai menjadi alat untuk berkapanye, sebab rumah ibadah sebagai tempat bagi seluruh umat dengan beragama pilihannya untuk beribadah.
“Saya mengharapkan dukungan bagi seluruh lapisan masyarakat, sukseskan program-program di kabupaten Kutai Kartanegara dalam membangun masyarakat sejahtera dan berbahagia,” demikian jelasnya. (Prokom10)