Bupati Kukar Lantik Pj Kades Jonggon Desa dan BPD PAW, Tekankan Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jonggon Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu di sejumlah wilayah Kukar. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Pendopo Odah Etam, Kamis (9/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Aulia menegaskan bahwa pergantian pejabat dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika organisasi. Namun demikian, ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti, meskipun terjadi kekosongan jabatan.

“Tujuan kita adalah agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kami mengucapkan selamat kepada Pj Kepala Desa Jonggon Desa dan anggota BPD antar waktu yang telah dilantik. Laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurutnya, tugas kepala desa dan BPD memiliki peran strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati juga mengingatkan agar para pejabat yang dilantik mampu memahami dan menjalankan visi pembangunan daerah, yakni Kukar Idaman Terbaik 2025–2030. Salah satu program prioritas yang ditekankan adalah program “RT Ku Terbaik” yang menjadi ujung tombak pembangunan berbasis masyarakat di tingkat desa dan rukun tetangga.

“Program ini harus dipahami secara menyeluruh, karena perangkat desa dan BPD berada di garis depan dalam mengetahui kondisi riil masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga diminta dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar pro masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Bupati Aulia juga mengingatkan peran BPD sebagai lembaga pengawas di tingkat desa agar dapat menjalankan fungsi kontrol secara optimal, termasuk mengingatkan kepala desa jika terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa para pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan baik. “Tidak semua orang mendapat kesempatan ini. Maka jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Adapun anggota BPD antar waktu yang dilantik berasal dari sejumlah desa, di antaranya Desa Kayu Batu (Muara Muntai), Desa Sepakat (Loa Kulu), Desa Tanjung Limau (Muara Badak), Desa Muara Leka (Muara Muntai), Desa Loa Janan Ulu (Loa Janan), Desa Loa Duri Ilir (Loa Janan), Desa Long Beleh Haloq (Kembang Janggut), dan Desa Benua Puhun (Muara Kaman).
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan desa tetap berjalan optimal, sekaligus memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah.(Prokom06)




