Bupati Kukar Musnahkan 1.191 Minuman Beralkohol Hasil Operasi Yustisi 2025
Tenggarong – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri lakukan pemusnahan sebanyak 1.191 Minuman beralkohol (Minol) hasil operasi yustisi tahun 2025 bertempat di halaman Kantor Satpol PP Kukar, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan yang merupakan hasil dari pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu juga turut dihadiri diantaranya Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Kajari Kukar Tengku Firdaus, Polres Kukar AKBP Khairul Basyar, Sekda Kukar Dr. H Sunggono, Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar.

Pemusnahan sendiri dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kukar didampingi undangan yang hadir degan cara membuang isi kemasan, serta dihancurkan menggunakan alat berat berupa tandem roller, di awali dengan penandatangan berita acara.
Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama dalam laporannya mengatakan bahwa minol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan jajarannya di enam kecamatan selama tahun 2025. Dimana menurutnya hasil tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan mitigasi yang dilakukan sebelumnya.

”Ini hasil kerja kami sepanjang tahun 2025, yang kami lakukan di enam kecamatan, ” ujar Arfan Boma Pratama.
Lebih lanjut, dirinya mengucapkan terimakasih atas dukungan seluruh pihak terkait, sehingga kegiatan pemusnahan minol tersebut bisa dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, dr. Aulia Rahman Basri dalam arahannya mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan Satpol PP Kukar khususnya dalam melaksanakan penegakkan peraturan daerah yang ada.
”Saya sampaikan terima kasih, penghargaan dan apresiasi atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah berhasil menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan peraturan daerah, ” ujar dr. Aulia.

dr. Aulia mengatakan apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan minum beralkohol di bumi Kukar bukanlah sekedar wacana.
Menurutnya, kinerja penegakan perda tidak hanya soal bagaimana Satpol PP komit dan konsisten atas tugas dan fungsinya, tapi lebih dari itu, bahwa penegakan atas perda tersebut, secara nyata membawa dampak yang sangat positif bagi masyarakat, dimana dengan penegakan perda tersebut, jaminan akan rasa aman, nyaman dan tertib benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat Kukar.
Diakhir sambutannya, dirinya berharap penindakan terhadap segala macam bentuk pelanggaran, khususnya terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dapat secara konsisten dilakukan dan ditegakkan oleh Satpol PP Kutai Kartanegara. Namun ingat, penegakan peraturan daerah, apapun bentuk Perdanya, hendaknya dilakukan secara tegas, terukur dan tentu saja humanis.(Prokom07).




