Bupati Minta Kades dan BPD Saling Koordinasi
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta perangkat Desa baik Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), saling berkoordinasi untuk kemajuan desa.
“Kades dan BPD saling koodinasi, adakan rapat, bicarakan agar pembangunan tepat sasaran, dengan program-program yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan Pemkab Kukar,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sesuai peraturan, BPD bersama Kades bertugas membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes), kemudian BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, BPD harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kades. Edi mengatakan fungis-fungsi tersebut akan terus dipantau karena masih ada beberapa desa di Kukar yang belum melaksanakan fungsinya secara utuh.
Misalnya, disebutkan Edi dalam penyusunan program desa, BPD hanya setuju-setuju terus apa yang disampaikan Kades, sehingga hilang fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi.
“Akibatnya, saat kegiatan berjalan baru BPD cerita ngomel di luar. Artinya itu BPD sebagai pelengkap penderita saja, hilang fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi, jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Bupati juga mengedukasi masyarakat bahwa BPD wakil masyarakat, maka masyarakat harus mengontrol. Menurutnya, jika ingin mengukur kinerja BPD, liat saja berapa Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan, kalau hanya satu Perdes dalam setahun, berarti satu tahun BPD hanya kerja satu kali saja.
“Nanti akan dilihat bagaiamana administrasi BPD mengawasi Kades dalam bentuk berita acara rapat dengan Kades, itu diliat semua nanti. Untuk itu, BPD harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Kemudian Edi mengajak BPD maupun kades untuk bekerja sesuai ketentuan, dengan niat tulus untuk kemajuan daerah.
“Saya ingin kita bekerja dengan niat tulus, agara manah menjadi ibadah, bisa memberikan manfaat kepada warga kita, selamat bekerja, luruskan niat baik kita untuk perubahan desa masing-masing,” demikian pesannya. (prokom04/hr)