Bupati Sampaikan 3 Pokok Respon Pemkab Kukar Terhadap RUU IKN di DPD RI
Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan tiga pokok respon Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Rancangan Undang Umdang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), pada rapat dengar pendapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI lantai 2, Jakarta Pusat, Selasa (23/11).
Edi Damansyah yang didampingi Plt Asisten II yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Kukar Wiyono, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kukar Setianto Aji Nugroho dan Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kukar Edi Santoso merincikan, bahwasanya sangat mendukung pembangunan IKN secara terintegrasi. Perumusan kompensasi fiscal sebagai respon dampak berkurangnya Dana Bagi Has (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dan menempatkan Kukar sebagai daerah mitra pembangunan IKN, sehingga rencana induk IKN tidak hanya berbicara pada kawasan IKN semata.
“Berdasarkan penghitungan, Pemkab Kukar menyarankan agar perhitungan kapasitas fiscal pada kabupaten Kukar didesain dengan formula tersendiri dengan prinsip adil dan tidak merugikan pembangunan Kukar dalam jangka pendek dan panjang,” ujarnya.
Selanjutnya Edi meminta pada penyusunan rencana induk IKN, agar memperhatikan Kukar sebagai pusat pertanian dalam arti luas, wilayah konservasi hutan dan budaya, sehingga focus pembangunan Kukar sebagai mitra IKN adalah menjadi pusat ketahanan pangan kawasan IKN, penopang daya dukung lingkungan kawasan IKN, pusat pendidikan dan pelestarian budaya. Dalam hal ini mempertahankan kawasan hutan terdapat penduduk yang menggantungkan kehidupannya diwilayah hutan, sehingga diperlukan desain penguatan ekonomi masyarakat disekitar hutan secara berkeadilan, dalam perspektif produktif dan ramah lingkungan.
Lebih lanjut kata Edi, pelaksanaan pembatasan pengalihan hak atas tanah tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah. Pemilik yang ingin menjual tanahnya tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah, namun dengan ketentuan bahwa pihak sebagai pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk didalamnya adalah otoritas IKN.
“Pemkab Kukar mengaharapkan agar pemaknaan pasal harus ditulis secara tegas, agar masyarakat dapat memahami dengan baik dalam proses pengalihan hak atas tanah yang dimiliki,” harapnya.
Pada rapat tersebut juga menghadirkan Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bappeda Provinsi Kaltim HM Aswin, Bupati PPU diwakili oleh Plt Sekda PPU Muliadi yang juga memberikan pendapat pada rencana RUU IKN.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI H Fachrul Razi dan beralih ke Wakil Ketua II Fernado Sinaga. Kesimpulan rapat yang disampaikan Fernado Sinaga tersebut, menyebutkan beberapa putusan, diantaranya dalam pembahasan tripartit RUU tentang IKN, Komite I akan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lebih lanjut terkait struktur kelembagaan, kewenangan dan wilayah administrasi Pemerintahan IKN. Selanjutnya Komite I mendorong Pemerintah agar dalam menyusun Induk IKN tidak hanya berfokus pada kawasan inti dan pengembangan IKN, juga memasukan daerah sekitar sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan IKN yang dijalankan secara kolaboratif dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Komite I akan mendesak Pemerintah untuk mengoptimalkan keterlibatan Pemda dalam perencanaan dan pembangunan IKN agar memberikan dampak sebesar – besarnya bagi masyarakat daerah, dan Komite I akan mendorong Pemerintah untuk memastikan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya yang berkeadilan dan berkesejahteraan bagi masyarakat yang ada sebagai mitra Pemerintah Pusat.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Komite I DPD RI secara Online dan Offline yang sempat memberikan pendapatnya, diantaranya Agustin Teras Narang dari DPD Kalteng, H Nanang Sulaiman DPD Kaltim dan Abraham Liyanto DPD NTT. (Prokom06)