Bupati Serahkan Papan Nama Imbau Masyarakat Nelayan Tangkap Ikan Ramah Lingkungan
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menghimbau seluruh masyarakat di wilayah pedalaman yang berprofesi sebagai nelayan agar menjaga dan melestarikan lingkungan terutama menangkap ikan yang ramah lingkungan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah hulu mahakam agar dalam setiap aktivitas mencari ikan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” imbau Bupati Edi Damasyah saat melaunching ekowisata Danau Siran di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, baru-baru ini.
Dalam kegiatan itu, bupati Edi Damansyah menyerahkan papan nama imbauan yang bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Dinas Kalautan dan Perikanan dilarang menangkap ikan dengan bahan/alat terlarang (setrum, racun dan alat yang dilarang lainnya). Undang-Undang (UU) Nomor.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Penangkapan ikan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
Papan nama tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Muslik di area ekowisata Danau Siran yang juga dihadiri oleh perwakilan manajemen PT. Bara Tabang Bayan Group sekaligus sebagai pensuport ekowisata yang ada di Desa Muara Siran.
“saya menyambut baik atas dukungan PT. Bara Tabang Bayan Group atas suport ekowisata di Danau Siran sebagai upaya pengembangan ekonomi masyarakat, saya juga berharap agar ini dikelola dengan baik dan terus dilakukan pembinaan sehingga ekonomi masyarakat benar-benar berkembang dan kemanfaatannya dirasakan masyarakat setempat,” harapnya. (Prokom10)