Bupati Serahkan Sertifikat PTSL dan Bantuan Kursi Roda di Loa Tebu
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Camat Tenggarong Sukono dan Lurah Loa Tebu Rahimudin menyerahkan sertifikat tanah warga Kelurahan Loa Tebu dan bantuan kursi roda, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Loa Tebu pada Minggu, (8/1/2023).
Lurah Loa Tebu Rahimudin dalam laporannya mengatakan sertifikat warga Kelurahan Loa Tebu yang masuk melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar tercatat sebanyak kurang lebih seribu bidang tanah. Dalam perkembangannya, yang memenuhi persyaratan lahanya sebanyak 886 bidang, hal ini terkait tata ruang, ada yang masuk bantaran sungai, ada yang termasuk permukaan air jadi tidak bisa terlaksana.
“Harapan kami, sisa kekurangan sebanyak 114 bidang bisa dilaksanakan di tahun 2023 ini untuk penggantinya,” ujar Rahimudin.
Adapun bantuan kursi roda dari Dinas Sosial Kukar yaitu sebanyak dua unit yang diserahkan kepada Rabayah warga RT. 06 dan Hami warga RT. 20.
Pada kesempatan tersebut, Lurah Loa Tebu mewakili parat RT juga menyampaikan ucapan terima kasihnya atas Program Idaman yang diluncurkan Pemkab. Kukar melalui pembangunan berbasis RT yaitu 50 juta per RT.
“Untuk tahun 2022, semua barang telah diterima RT seperti mesin rumput dan sepeda motor. Dengan mesin rumput, gotong royong bisa lebih cepat selesai, contohnya membersihkan lapangan bola yang ada di Loa Tebu yang dimulai dari jam 8 pagi, jam 12 siang sudah selesai dengan turunnya para Ketua RT,” ujar Lurah Loa Tebu.
Sementara itu, Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam sertifikat yang diterima warga masih tertulis kata “terhutang”. Ini artinya warga masih memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tetapi untuk diketahui, biaya tersebut sudah ditanggulangi oleh Pemerintah Kabupaten. “Melalui RT dan Lurah agar dikoordinir kepada warga yang sudah menerima sertifikat, dikoordinasikan dengan Bapenda agar tidak ada lagi cap nya terhutang,” tegas Edi.
Edi berpesan kepada warga agar menyimpan sertifikat dengan baik karena sertifikat adalah bukti kepemilikan hak atas tanah. Edi menjelaskan bahwa Presiden RI, Joko Widodo menetapkan kebijakan secara nasional pensertikatan seperti PTSL ini, tujuannya untuk membantu masyarakat supaya aspek legalitas kepemilikannya jelas, karena selama ini banyak tanah-tanah warga yang tidak memiliki surat.
Presiden meminta kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan program tersebut. Tujuan lainnya adalah untuk akses permodalan. Apabila diperlukan bagi mereka yang memiliki usaha dan memerlukan modal bisa dibawa ke bank sebagai agunan.
Akan tetapi, untuk di Kukar ada yang namanya Kredit Kukar Idaman di Bank Kaltimtara, tanpa agunan dan tanpa bunga.
“Jadi apabila warga mau berusaha mikro seperti pembuatan kue dan usaha lainnya bisa mendapatkan kredit melalui Kredit Kukar Idaman yang sebelumnya harus melengkapi persyaratan berupa keterangan dari RT dan Lurah dengan catatan belum ada permasalahan pinjaman di bank lain,” ujar Edi.
Edi juga mengingatkan, selain menjaga sertifikat yang sudah ada, agar secara fisik juga menjaga objek tanah yang telah disertifikatkan dengan diberikan tanda berupa patok.
“Karena sertikat yang sudah selesai ini ada yang sudah berbentuk rumah dan ada yang masih berupa tanah kosong. Apalagi dengan Kukar ditetapkan sebagai IKN, persoalan tanah di Kukar menjadi sangat rawan, dijaga dengan baik karena merupakan aset yang kita miliki,” pesan Edi.
Untuk kursi roda, Edi berpesan agar dimanfaatkan dengan baik untuk mempermudah orang tua yang sedang mengalami sakit.
“Kepada pihak keluarga agar dapat mengurus orang tuanya karena sudah menjadi kewajiban anak untuk merawat dan menjaga orang tuanya. Pemerintah hanya bisa membantu peralatan. Apabila ada kendala, silahkan datang kepada Lurah dan Camatnya,” ujar Edi menegaskan.(Prokom06)