Camat Hingga Kades Diimbau Lindungi Warganya Dari Covid-19
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meminta seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa agar terus berupaya melindungi warganya masing-masing dari wabah Covid-19, yang saat ini kasusnya sedang meningkat.
“Kita upayakan bersama bagaimana melindungi masyarakat, misalnya dengan memperketat masuknya orang luar, serta membatasi seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan, ” ujar Sekretaris Daerah Kukar Sunggono saat rapat Satgas Covid-19 dengan aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kapolsek se Kukar, Sabtu (3/7) secara virtual di kantor Bupati Kukar.
Untuk itu, Sekda meminta aparat Kecamatan dan Desa agar mengimbau warganya masing-masing melindungi diri dari virus Corona , yakni dengan membatasi kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan.
Sunggono mengatakan Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kukar.
Adapun isinya, diantaranya yakni telah mengevaluasi beberapa kebijakan sebelumnya, diantaranya pembatasan kembali kegiatan ASN dan telah menetapkan bekerja dari rumah bagi 75 persen jumlah ASN yang ada.
“Kami beberapa hari sudah mengkomunikasikan beberapa kebijakan dengan seluruh stakeholders, baik dengan perusahaan, dengan OPD , Camat, pimpinan Puskesmas, Kapolsek, Danramil se Kukar, diantaranya ingin memastikan bahwa kebijakan terhadap penguatan PPKM Mikro dengan tujuan untuk bagaimana fungsi dan sikap kampung tangguh dilaksanakan bisa tercapai, ” ujar Sunggono.
Sunggo juga sebelumnya telah menyebutkan bahwa Pemerintah akan menindak pelaku yang melanggar peraturan PPKM atau Protokol Kesehatan (Prokes).
“Ini semua untuk melindungi masyarakat, jadi kita ajak warga kita untuk.mematuhi aturan PPKM dan Prokes,” demikian ujarnya. (Prokom04)