CPNS Maupun PPPK Diingatkan Tidak Mengundurkan Diri, Bupati: Laksanakan Tugas Dengan Baik!
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Fungsional yang telah dilantik baik CPNS maupun PPPK agar tidak mengundurkan diri dikarenakan dapat merugikan daerah dengan berkurangnya kuota yang diberikan pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskannya saat melantik Pejabat Fungsional dilingkungan Pemkab Kukar, Jumat (16/6/2023) di Gedung PKM Tenggarong Seberang.
“Saya berharap CPNS maupun PPPK tidak ada yang mengundurkan diri, mengingat beberapa waktu lalu setelah ditetapkan menjadi CPNS dan dilantik serta mendapatkan tempat tugas ternyata mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri, dikarenakan merasa diluar dari ekspektasi dan ini sangat merugikan daerah,” katanya.
Dicontohkan bupati Edi Damansyah, begitu lolos CPNS sebagai guru dan ditempatkan diwilayah terpencil pulau kecil di Sepatin, Kecamatan Anggana, setelah datang kesana melihat kehidupan seperti itu, yang bersangkutan tidak kuat mentalnya dan mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Kendati saya senang saja ada yang mengundurkan diri, karna yang antrian masih banyak, tetapi yang selalu saya sampaikan bahwa jika diberlakukan seperti ini Kabupaten Kutai Kartanegara akan kehilangan kuota yang diberikan pemerintah pusat, sehingga itulah landasan bagi tenaga honor yang telah mengabdi 5 (lima) tahun tidak perlu lagi dilakukan tes langsung angkat jadi PPPK. PPPK ini untuk memenuhi semua SDM dari tenaga pendidikan dan kesehatan khususnya di wilayah terpencil dan pulau kecil yang ada di Kukar,” katanya.
“Semoga yang telah dilantik ini dan ditugaskan di desa-desa terpencil, pulau-pulau kecil diwilayah Kutai Kartanegara, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, karena sudah menetapkan pilihannya sebagai profesi ASN yang merupakan bagian untuk meneruskan kehidupan. Jadi, laksanakanlah tugas dengan baik,” semangat Edi Damansyah.
Ditambahkan Edi Damansyah menyemangati, masyarakat sangat merindukan ASN yang betul-betul hati nuraninya bisa tersambung dengan masyarakat dimana yang bersangkutan ditugaskan, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan.
“Tolong ini betul-betul dijalankan dengan baik, karena pelayanan itu tidak boleh menuruti kemauan personal masing-masing, semuanya sudah diatur bagaimana aturan internal itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP), kemudian standar kepada masyarakat dinamakan standar pelayanan. Untuk itu saya ingatkan kembali, lakukan dengan baik sesuai aturan dan sistim yang sudah dibangun,” demikian ujar Edi Damansyah. (Prokom10)