Diarpus Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Sejarah Desa Angkatan II
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah No 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelamatan Arsip Sejarah Desa Angkatan II Kab Kutai Kartanegara.Kegiatan dilaksanakan di Puri Senyiur Samarinda, Senin (4/12/2023).
Membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sama, yang pernah dilaksankan beberapa pekan yang lalu oleh Diarpus Kukar
Sosialisasi Perda Kukar No 2/2023 tentang penyelenggaraan Kearsipan adalah kebutuhan Pemkab Kukar, agar seluruh instansi pemerintah daerah dapat melaksanakannya. Keberadaan Perda Kukar No 2/2023 akan mampu mewujudkan siatem penyelenggaraan kearsipan yang komperenship, seiring dengan penerapan Aplikasi Srikandi (Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Pada tahun 2023 ini, oleh Pemerintah. Amanat ini terdapat dalam Peraturan Arsip Nasional RI (ANRI) No 4/2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi
Dikatakan Bupati, terkait penyelamatan Arsip Sejarah Desa angkatan II kab Kukar, kegiatan ini dilandasi oleh Surat Edaran Bersama Mendes PDTT dan Kepala ANRI No 3/2022 tentang Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa.
Penyelamatan Arsip Sejarah Desa memiliki.urgensi untuk meningkatkan kesadaran yang tinggi dalam penyelamatan, perlindungan dan pemeliharaan arsip dan bencana. Selain untuk mempermudah mencari dan merekam data atas pembangunan yang dilaksanakan di desa.
“Arsip yang tercipta dan kegiatan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan di desa perlu dikelola dengan baik.
Dengan adanya desa yang tertib dalam pengelolaan arsip dapat menciptakan memori desa, sehingga dapat memperpanjang ingatan dan sejarah desa.
“Saya tekankan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perkembangan dan pembinaan SDM kearsipan kedepannya dapat lebih optimal,”pungkasnya.
Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Adji Lina Rodiah mengatakan, sosialisasi angkatan II ini diikuti 6 kecamatan dan 75 desa yang terdiri dari Kec Muara Muntai sebanyak 13 desa, Kec Kota Bangum Darat sebanyak 8 desa, Kec Kota Bangun 13 desa, Kec Sebulu 14 desa dan Kec Muara Wis 7 desa.
Gerakan tertib Arsip dan Sejarah Desa perlu diwacanakan bersama, selanjutnya didiskusikan dan disebarluaskan melalui kegiatan seminar, lokakarya, workshop,fokus grup discusion, kemudian disusun dalam kerangka besar rencana riset desa dan arsip desa. (Prokom-02).