Didik Agung Widjanarko: KPK RI Dukung Kiprah BUMD di Daerah
TENGGARONG – Deputi Bidang Koordinansi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mendukung keberadaan dan kiprah Badan Usaha Milik Daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat seminar Road to Hari Anti Korupsi se-Dunia yang dihadiri Bupati/Walikota se-Kaltim termasuk Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.
“KPK mendukung BUMD, berkiprah dalam memberikan yang terbaik untuk daerah,” katanya.
Menurut Didik menjelaskan bahwa KPK itu lahir karena ada keinginan kuat dari masyarakat seluruh Indoensia yang saat itu reformasi bahwa mereka berkeinginan Indonesia terbebas dari korupsi sehingga muncullah lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tugas dan fungsi dari KPK yakni melakukan Pencegahan (Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi). Koordinasi (koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik). Monitor (Penyelenggaraan pemerintah). Suvervisi (instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi). Penindakan (Penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi) dan Eksekusi (Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Bahkan dijelaskan Didik, KPK telah melakukan penyelamatan dan penertiban aset negara dan daerah tahun 2021 sebesar Rp118,08 triliun. Kemudian semester I tahun 2022 dengan akumulasi penyelamatan dan penertiban aset negara dan daerah.
“Penyelamatan dan penertiban keuangan negara dan keuangand aerah dimaksud adalah penyelamatan dan penertiban terhadap hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut,” katanya.
Dimana tambah Didik semester I Tahun 2022 KPK berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset negara dan daerah sebesar 26,16 triliun dari 15.806 unit aset.
“Jadi ada delapan fokus area koordinasi yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barangd an jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Optimalisasi pendapatan daerah. Keuangan desa dan manajemen aset daerah,” bebernya.
Sementara Indikator MCP Manajemen Aset Daerah berkaitan dengan regulasi (kelengkapan regulasi), penatausahaan (database, rekonsiliasi dan inventarisasi). Pengamanan Hukum (Pendanaan dan Pendaftaran sertifikat dan legislasi). Penertiban dan pengendalian dan pengawasan (pakta integrasi, tindak lanjut hasil review tata kelola aset.
“Indikator MCP sendiri meliputi regulasi, database, penagihan, peningkatan, inovasi, peningkatan dan pengawasan dan pengendalian (pemeriksaan dan TL Review Tata Kelola. Kemudian indikator MCP pada area perizinan yakni regulasi, infrastruktur, pengendalian dan pengawasan,” jelasnya. (Prokom10)