Wabup Ikuti Seminar KPK Terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui BUMD
TENGAGRONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menghadiri Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 Bertemakan “Indonesia Solid, Bersatu Lawan Korupsi” disertai Seminar Optimalisasi Pendapatan Daerah Sektor Pertambangan Melalui BUMD, dihadiri Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango baru-baru ini di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Kegiatan yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandu oleh Kepala Dinas Inspektorat Kalitim Dr. Irfan Pranata dengan menghadirkan 4 (empat) narasumebr yakni Panca Roberto dari Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara Daring, Dirut BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Budi Santoso Sudarmadi. Nico Albar Direktur MINd AIDi (Konsorsium pertambangan Indonesia) BUMN. Deputi Bidang Koordinasi supervisi KPK Didik Agung Wjanarko.
Pemateri pertama disampaikan oleh Direktur BUMD Kemendagri Budi Santoso Sudarmadimenyampaikan bahwa saat ini tercatat jumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 1056. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah.
“Alhamdulillah sebagian besar BUMD kita dalam kondisi batuk pilek,” katanya.
Menurut Budi Santoso, kemendagri sebagai koordinator pemerintahan di daerah tentunya dari sabang sampai maraoke yaitu memiliki tanggungjawab penuh membuat baik penyelenggaraan pemerintahan di daerah salah satunya membangun tata kelola BUMD sektor Tambang melalui sinergitas BUMN-BUMD.
“Sebagian besar BUMD batuk pilek karena beberapa persoalan yang menjadi esensi pelaksanaannya dan filosofi pembentukan BUMD sendiri ada tiga yang perlu dipahami, jika ketiga ini tidak dipenuhi, lebih baik tidak usah ada BUMD,” ujarnya.
Ketiga filosofi tersebut yakni, bisa menggerakkan perekonomian masyarakat setempat, kedua mendatangkan manfaat dan ketiga keuntungan.
“Saya selalu memberi ilustrasi bahwa bagaimana membenahi dan memberikan solusi terhadap keberadaan BUMD ini,” katanya.
Pembinaan dan Pengawasan BUMD harus terus dilakukan meliputi pembinaan teknis dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD, pengawasan berkoordinasi dengan mendagri dalam menetapkan kebijakan teknis. Kemendagri melalui pembinaan dan pengawasan secara nasional dikoordinasikan oleh Mendagri dengan menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum serta pertimbangan pendirian BUMD dan evaluasi Perda.
Kemudian Pemda sendiri melakukan analisis kebutuhan daerah dan kelayakan usaha dan investasi pendirian dan penyertaan modal BUMD, Monev, penilaian kinerja, arah kebijakan pengelolaan BUMD, kerjasama, organisasi, manajemen, dan keuangan, kepengurusan, pendayagunaan aset, pengembangan bisnis dan pengawasan.
Baru sampai ke BUMD dengan membuat rencana bisnis, anggaran dasar dan SOP, organ, pegawai per dir, kontrak, manajemen, pengelolaan, laoran dan lainnya.
“Inilah yang harus dipahami dalam proses dan pendirian BUMD di daerah, betul-betul dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkan Budi menyebutkan bahwa jumlahBUMD 1056 dengan jumlah aset BUMD saat ini yaitu Rp899,3 Triliun, jumlah ekuitas Rp236,5 triliun, jumlah laba Rp29,5 triliun, dividen Rp13,02 triliun, direksi 1.907, Dewan Pengawas/Komisaris 1.990, pegawai 153.760 orang.
Sementara Bank Pembangunan Daerah berjumlah 26, BPR milik Pemda 212, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 360, BUMD Agro 13, Penjainan Kredit Daerah 17. BUMD Migas 43, BUMD Pasar 28 dan BUMD Aneka usaha lainnya 344.
“Artinya, lakukan pembinaan BUMD ini secara profesional,” jelasnya. (Prokom10)