Digelar di Tenggarong, Dinsos Kabupaten/Kota se-Kaltim Ikuti Sosialisasi Kepmensos RI Nomor 150 Tahun 2022
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka sosialisasi Keputusan Mensos (Kepmensos) RI Nomor 150 Tahun 2022, tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Selasa (25/10).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Kemsos RI tersebut, diikuti para peserta perwakilan Dinsos dan petugas aplikator dari kabupaten dan kota se-Kaltim, serta peserta zoom meeting dari perwakilan kelurahan dan desa di Kukar.
Sementara, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Kaltim Saprudin Saidapanda dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada perwakilan Dinsos kabupaten dan kota se-Kaltim dan petugas aplikator terkait tata cara pengusulan data serta verifikasi dan validasi DTKS.
“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusdatin Jamsos RI, Dinsos Provinsi Kaltim dan Dinsos Kukar, dengan tujuan agar para peserta bisa memahami dan mengetahui tentang tata cara pengusulan data dari Kepmensos RI Nomor 150 Tahun 2022 ini,” ujar Saprudin.
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada para peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, karena menurutnya hasil dari sosialisasi tersebut ke depan akan berkaitan dengan bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, dengan harapan bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Akhmad Taufik Hidayat mengatakan Sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah dalam rangka optimalisasi pengelolaan DTKS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
Lebih lanjut, dengan terbitnya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS dinilainya menjadi titik terang untuk melaksanakan pemutakhiran DTKS dengan lebih baik lagi.
Diharapkan ke depan dengan adanya Kepmensos nomor 150 tahun 2022 tersebut, memudahkan proses warga masyarakat miskin untuk bisa masuk ke dalam DTKS serta memudahkan petugas dalam pelaksanaan pemutakhiran DTKS.
“Peran DTKS sangatlah strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat miskin, Oleh sebab itu, dibutuhkan DTKS yang valid dan termutakhirkan dengan baik agar bantuan sosial yang nantinya akan diberikan bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu Pemkab Kukar telah melakukan kunjungan ke Kantor Pusdatin Kesos Kemensos dan ditemui langsung oleh Kapusdatin Kesos didampingi Staf Ahli Menteri, untuk menyampaikan proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan. Kunjungan tersebut guna melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS yang dipublikasi Kementerian Sosial pada bulan Februari Tahun 2022 secara menyeluruh melalui home visit oleh Puskesos desa/kelurahan.
“Hal ini kami lakukan demi perbaikan data yang sering dikeluhkan validitasnya terkait banyaknya laporan tidak tepatnya sasaran bantuan-bantuan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Diakhir sambutannya, diharapkan peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sehingga kedepan pemuktahiran data bisa dilakukan dengan baik.(prokom07).