DPA Diserahkan, Bupati: Tidak Ada Alasan OPD Untuk Tidak Melaksanakan Pekerjaan
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), saat kegiatan Ngapeh Hambat atau obrolan pagi Bupati Kukar bersama seluruh Kepala OPD, Camat, lurah di Ruang Rapat Daksa Artha BPKAD Kukar, Senin (08/01/2024)
Bupati Kukar Edi Damansyah meminta pada OPD pelaksana kegiatan strategis untuk mempercepat proses kegiatan maupun pekerjaan yang ada di seluruh OPD
“DPA sudah saya serahkan, tentu tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan pekerjaan, Jangan ditunda-tunda, segera persiapkan langkah langkah atau upaya percepatan kegiatan maupun pekerjaan sehingga kegiatan di awal tahun agar bisa selesai tepat waktu,”ucapnya.
Lebih lanjut Edi juga mengatakan kegiatan yang sudah direncanakan untuk segera dilaksanakan dan percepatan kegiatan di 2024 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Selain penyerahan DPA 2024, dalam acara itu juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja antara Bupati Kukar dengan seluruh kepala OPD Pemkab Kukar.
“Saya berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dengan kegiatan penandatanganan kontrak di awal tahun ini, agar dapat termotivasi segera melaksanakan pekerjaan maupun kegiatan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan sehingga dengan begitu serapan anggaran akan dapat berjalan dengan cepat dan pelaksanaan seluruh kegiatan selesai tepat waktu,” ujarnya..
Sementara itu ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Kukar Sukodjo, mengatakan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
“Kegiatan ini dalam rangka percepatan pelaksaaan anggaran nasional APBD sebagai landasan SKPP dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2024,” ujarnya (Prokom09).