DPMD Sosialisasikan Pengeloalaan Dana Transformasi PNPM menjadi BUMDesma
Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi sosialisasi tentang tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), sesuai amanat undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menetapkan status Badan Hukum BUMDes dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Rapat itu dibuka oleh Kepala DPMD Kukar Arianto, di gedung Bappeda lantai I, Senin (10/10), diikuti oleh perangkat Kecamatan, seluruh Desa dan Kelurahan se Kukar, Koordinator pendamping dari Provinsi, Koordinator pendamping P3MD Kabupaten dan Pendamping Desa, Camat dan Kades, baik langsung maupun melalui zoom meeting.
Arianto menyebutkan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Koordinasi pelaksanaan dan regulasinya dipayungi melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Mekanisme anggaran bantuan langsung masyarakat (bantuan sosial) yang digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat perdesaan di kecamatan.
Kelembagaan dalam pelaksanaan kegiatan meliputi, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan Pinjaman dan Penanganan Masalah, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan masyarakat miskin/rentan penerima manfaat bantuan langsung diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MPd.
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menetapkan status Badan Hukum BUM Desa dan PP 11/2021 tentang BUMDesa merupakan peraturan pelaksana atas mandat UU 11/2020 tersebut. Pasal 73 menyatakan, kewajiban dari keseluruhan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dibentuk menjadi BUMDesma.
Keseluruhan pengelola dimaksud dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 73 meliputi BKAD Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan, Unit Pengelola Kegiatan, Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan.
“Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitment untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUMDesa dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat, sesuai pasal 73 PP No.11/2021,” kata Arianto.
Arianto menyebutkan target dibulan Desember 2022 semua harus selesai dimana ada 16 kecamatan lokasi UPK eks PNPM MPD, 13 kecamatan terdiri dari desa, 1 kecamatan terdiri dari desa dan kelurahan (kec. samboja), 2 kecamatan terdiri dari kelurahan (sanga-sanga, & muara jawa). BUMDesama/bumdesa bersama hanya di lokasi desa, tidak di kelurahan. Perlindungan aset masyarakat UPK eks PNPM MPD. berada di desa & kelurahan dana bergulir yang di kelola oleh UPK eks PNPM MPD.
“Selanjutnya akan membuat rencana tindak lanjut penjadwalan setelah sosialisasi tingkat Kabupaten. Minggu ke3 bulan Oktober sampai November sosialisasi tingkat kecamatan 16 kecamatan akan didatangi untuk membentuk BUMDesama dimasing – masing kecamatan,”ujarnya.
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUMDes adalah Kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit Usaha BUMDes adalah Badan usaha milik BUMDes yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDes. (Prokom06)