DPMPTSP Kukar Koordinasi ke Kemen ATR/BPN Terkait Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang di wakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor melakukan Audiensi dan Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN Terkait Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut Yang Berada Diluar Kawasan Hutan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (22/5/25)di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kadisbun M. Taufil, Edi. J dari DPPR, Baharuddin dari DPMPTSP, Wisnu Tjandra Dirut PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI), Dir Operasional Antonius Sj dan Ovi AS. Dari TCI.
Rombongan disambut oleh Erik Penata ruang ahli madya sebagai perwakilan Kementerian ATR/BPN
Saat ditemui Kadis DPMPTSP Alfian Noor mengatakan bahwa Audiensi dan Koordinasi ini merupakan permohonan pengamanan untuk area yang telah dilakukan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan pengembangan carbon yang memiliki luar area lahan sekitar kurang lebih 55 ribu hektare.
“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi karena kementerian ATR/BTN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang) “imbuhnya.
Kordinasi ini di dasari dari kekhawatiran Pemkab Kukar untuk mengamankan area yang telah dikerjasamakan Karena jika terjadi kewenangan diluar kewenangan Pemkab kukar maka di khawatir kan terjadi kewenangan lain karena lahan tersebut belum ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga rentan terjadi perjanjian lainya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan carbon memiliki banyak manfaat salah satunya adalah pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan navigasi bagi area -area yang rusak .
Selain itu masyarakat juga bisa terbantu kesejahteraannya dan juga nantinya pemerintah kab. Kukar juga akan mendapat dari hasil carbon dan bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah.(Prokom08)