Enam Poin Penting Arahan MenkoMarves Terhadap Penanganan PMK secara Nasional
JAKARTA – Upaya Indonesia terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara nasional tertuang dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga turut diikuti Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekda Kukar Dr Sunggono, Rabu (23/11/2022) di Hotel Borobudur Jakarta.
Dalam rakornas tersebut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan arahan penting dimana setidaknya ada 6 poin disampaikan ykni (1) Jumlah kasus aktif yang dilaporkan terus melandai untuk dokonfirmasi dan kemudian dilaporkan oleh Kementan dan BNPB melalui surveillance dan testing yang terencana dan terstruktur. (2). Kementan, BNPB, Kemendagri, dan BPKP menyusun dan melaporkan langkah-langkah untuk memperbaiki governance vaksinasi agar lebih evektif dan efesien, mulai dari pengadaan sampai penyuntikan. Outcome utama adalah realisasi vaksinasi yang terakselerasi.
(3). Kementan menyiapkan rencana pengadaan vaksin ke depannya di dalam exit strategy PMK, termasuk perkembangan kapasitas kemampuan produksi dalam negeri vaksin PMK. (4). Kementan dan Satgas BNPB, dibantu bersama-sama stakholders lainnya untuk mulai menyusun roadmap exit strategy PMK, dengan pondasi yaitu surveillance dan testing,s erta pilar utama yaitu vaksinasi dan biosurveilance, dengan tujuan pemulihan secara bertahap dimensi sosial-ekonomi yang terdampak PMK.
Kemudian yang terakhir (5) yakni penanganan PMK membutuhkan kombinasi kebijakan yang dapat menyeimbangkan capaian perbaikan jangka pendek, menengah dan panjang secara bertahap untuk meraih kembali status bebas PMK. Target untuk meraih status bebas PMK dipercepat ke 2030 tidak bisa business as usual, harus gerak cepat.
(6). Kementan dan Satgas BNPB serta semua Pemda untuk tidak lengah terhadap ancaman penyakit lainnya yang dapat menyerang ternak seperti Lumpy Skin Desease (LSD).
“Agar dianaslisis dan dilaporkan kesiapan terhadap ancaman ini, jangan sampai terjadi outbreak baru,” demikian arahan dan jelasnya. (Prokom10)