Entry Meeting BPK RI, Sekda: Jadikan Sebagai Momentum Mengukur dan Mengevaluasi Efektivitas Pengendalian Internal
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono mengajak para Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya untuk menjadikan pemeriksaan interim sebagai sebuah momentum untuk mengukur dan mengevaluasi efektivitas pengendalian internal yang selama ini telah dibangun dan diterapkan di Pemkab Kukar.
Hal itu disampaikannya saat membacakan sambutan bupati pada Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat Dhaksa Artha BPKAD Kukar, Senin (29/1/2024).
“Kita ambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi bagi kita, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan Misi Ke-1 RPJMD yaitu ”Memantapkan Birokrasi yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani,” ajaknya.
Lebih lanjut Sunggono mengatakan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
Disebutkannya pemeriksaan interim merupakan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan sebelum pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan, dengan tujuan untuk memantau tindaklanjut pemeriksaan sebelumnya khususnya yang mempengaruhi opini, melakukan risk assessment atau penilaian pengendalian interen, dan melakukan pengujian substantif terbatas atas akun.
“Penting kita sadari bersama bahwa selain sebagai wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara, pemeriksaan ini sejatinya ditujukan bagi perbaikan dan kebaikan entitas yang diperiksa. Penting pula disadari dan kita fahami bersama bahwa kecukupan bukti dan penjelasan oleh pihak yang kompeten akan sangat mempengaruhi dan menentukan kesimpulan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sunggono juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya agar mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, baik berupa dokumen maupun personil yang dibutuhkan untuk memberikan penjelasan maupun pendampingan selama proses pemeriksaan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK RI atas semua evaluasi, saran, rekomendasi dan masukan yang telah diberikan kepada kami. Semua hasil pemeriksaan menjadi perhatian yang serius bagi kami, sebagai salah satu bentuk kesungguhan kami membangun Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka mewujudkan “Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia,” pungkasnya.
Sementara itu Nana Suryana menyebutkan ada dua penugasan, yang pertama pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, dan yang kedua pemeriksaan atas laporan penerimaan dan pengeluaran atas bantuan keuangan partai politik.
Tujuan dilakukan pemeriksaan interim meliputi, memantau tindak lanjut atas temuan – temuan tahun sebelumnya, untuk menguji sistem pengendalian internal atas penyusunan laporan keuangan, menguji terkait atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas program atau kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Kukar, dan pengujian substantif atas beberapa akun, antara lain akun Kas, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja tidak terduga dan aset tetap.
“Mohon izin pak Sekda, ini nanti prosesnya akan melibatkan personal – personal kunci dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu pejabat – pejabat di Pemkab Kukar, ini nanti akan kami lakukan wawancara atau kuisioner untuk mengetahui sejauh mana pengendalian internal atas penyusunan laporan keuangannya,” ujarnya.
Dikatakannya pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 30 hari kalender, mulai tanggal 29 Januari sampai dengan 27 Pebruari 2024, dan akan disambung selama 3 hari, sehingga sampai tanggal 1 Maret 2024.
“Kami mohon terkait pemeriksaan ini kerjasamanya, baik itu dokumen, wawancara dan pemeriksaan pisik juga,” pintanya.
Entry meeting ditandai penyerahan surat tugas dari Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nana Suryana kepada Sekda Sunggono, dihadiri Inspektorat Heriansyah, Kepala Dinas PU yg juga Plt. Asisten II Wiyono, Kepala BPKAD Sukoco, kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muslik, kepala dinas Kesehatan Martina Yulianti, Plt. Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan (Perkim) Aidil dan perwakilan OPD terkait lainnya. (Prokom01).