Hadiri Paripurna DPRD Kukar, Pemkab Berharap Raperda Segera Dipenuhi Kelengkapannya
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri hadiri Rapat Paripurna ke 7
DPRD Kukar dengan agenda Persetujuan
Bersama DPRD dengan Bupati terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026, Senin (27/4) sore.
Juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto dan Plt. Asisten Pembangunan dan Ekonomi Irianto serta para Kepala/perwakilan OPD dilingkup Pemkab Kukar.
Terhadap Rencana persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Kutai Kartanegara terhadap 1 (satu) Raperda yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Risiko, Maka mengingat raperda tersebut telah selesai dibahas dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM juga telah selesai difasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum, maka Pemerintah Daerah sepakat untuk menyetujui raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Tidak lupa pemerintah daerah mengucapkan terimaksih sebesar-besarnta terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena telah membantu dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud, semoga peraturan daerah ini ke depannya dapat berguna bagi masyarakat Kutai Kartanegara, terutama mempermudah dalam kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sehingga dapat meningkatkan pelayanan perizinan yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel bagi pelaku usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemerintah daerah berharap setelah proses persetujuan bersama ini, selanjutnya segera dipenuhi kelengkapannya agar dapat diproses untuk dimintakan nomor registernya ke Biro Hukum Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan,” harap Bupati Aulia dalam sambutannya.

Di penghujung acara, Bupati Kukar bersama Ketua dan unsur pimpinan anggota DPRD Kukar, melakukan penandatanganan berita acara. _(prokom05)_




