Identifikasi Masalah Pertanahan, Pemkab Gelar Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kukar 2022
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kukar tahun 2022, Rabu (22/6) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Dikatakan Sekda, Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria digelar untuk menindaklanjuti hasil dari Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kukar tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2022 lalu.
“Rakor ini untuk identifikasi kendala dan akar permasalahan dalam bidang pertanahan, agar segera tereaslisasikan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sunggono kemudian mengatakan ada delapan desa yang diusulkan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kemudian sudah disepakati empat desa di anggap sudah clear, karena sudah dihimpun data oleh tim konsultan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa empat desa tersebut dianggap sudah clear mengenai ukuran, luasan serta kepemilikan dan lain sebagainya.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Sementara, itu Kepala BPN Kukar Aag Nugraha berharap desa yang diusulkan SK TORA ini yaitu Desa Seleròng, Sanggulan, Senoni dan Benua Baru segera dilakukan kontrol.
“Dan kedepannya serta untuk tahun – tahun berikutnya bisa segera disertifikatkan melalui kegiatan distribusi tanah,” harapnya.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala DLHK Kukar Alfian Noor, jajaran BPN Kukar, serta Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kukar. (Prokom-02).