Ikuti Rakor Aset P3D, Sekda Harap Libatkan Pemda Pada Proses Verifikasi Aset
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono didampingi Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah dan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Marisi, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Aset Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D) se Kalimantan Timur (Kaltim), di ruang Tepian kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Kamis (8/9).
Rapat yang diikuti Bupati, Wali Kota, Sekda , Kepala BPKAD dan Inspektorat se Kaltim itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Asnaedi dan Satgas KPK wilayah Kaltim Wahyudi.
Riza Indra Riadi meminta perhatian kepada para Kepala Daerah terhadap aset – aset daerah, karena apabila aset – aset tersebut tidak diurus dengan baik dampaknya akan menjadi tanggung jawab pemerintah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Mohon kerjasama agar ada bidang atau bagian yang mengurusi ini secara khusus, karena target Pemprov sampai tahun 2024, baik aset Kabupaten/Kota dan Provinsi terdata dengan baik,” pintanya.
Sementara itu Sekda Kukar H Sunggono saat kesempatan berbicara dalam Rakor tersebut mengungkapkan bahwa proses verifikasi aset yang telah diserahkan Pemkab Kukar, Pemprov hanya memverifikasi 69 Kepala Sekolah, tanpa melibatkan Pemkab, untuk itu dirinya meminta agar dalam proses selanjutnya pihaknya dilibatkan, karena dalam hitungannya masih terdapat 64 milyar 256 juta rupiah lebih yang sudah disiapkan dokumennya untuk diserahkan.
“Mohon izin Pak Sekprov, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di masa lalu data – data yang sudah kami serahkan ketika diverifikasi Pemprov tanpa melibatkan kami aset yang diserahkan itu dianggap tidak diketemukan, rusak berat dan sebagainya,” ungkapnya.
Ditambahkannya terkait aset pemerintah dalam proses verifikasi, Sunggono mengatakan bahwa untuk proses sertifikasi tanah milik Pemkab Kukar masuk dalam target kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, sehingga tidak ada alasan targetnya tidak tercapai.
Sunggono juga menyebutkan bahwa dari 94 aset yang telah berproses, dari laporan Kadis Pertanahan dan Tata Ruang sebanyak 68 dokumennya telah siap untuk diserahkan.
Ia berharap terkait pengelolaan aset pemerintah ini terjalin komunikasi yang baik antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaannya. (Prokom01).