Ikuti Rapat Penghentian Proses Hak Tanah Jalan Hauling, Asisten I Harap Minimalisir Konflik dan Permasalahan Hukum
Tenggarong – Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Setianto Nugroho Aji, Kepala Dinas Perijinan PTSP Bambang Arwanto, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yudi Artha, mengikuti rapat permohonan penghentian proses hak tanah jalan Hauling eks HPH yang dimohonkan PT. Anugerah Bara Kaltim di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim di Samarinda, Selasa (20/6).Turut hadir kepala ATR BPN Kukar Aag Nugraha.
Rapat dipimpin Kepala Kantor wilayah ATR/BPN Kaltim, Asnaedi.
Kakanwil ATR/BPN Asnaedi mengatakan saat ini belum ada dengan surat bupati menghentikan mekanisme penghentian proses itu yang harus dipahami bersama.
“Kalau itu menanyakan ke kami itu lebih tepat, namun apabila meminta kantor wilayah dan kementerian menghentikan proses itu sudah kewenangan dari pengadilan sebagai institusi yang punya kewenangan untuk itu” ujarnya.
Dilanjutkannya, apalagi dalam pemberian izin lokasi dilakukan oleh pemerintah daerah , namun hal itu tidak menjadi masalah.
Dijelaskannya inti dari permasalahan itu adalah legal standing atau dasar hukum terkait penghentian itu yang perlu dilihat.
“Sebenarnya ketika ada permohonan seperti ini kami minta klarifikasi kedua belah pihak terlebih dahulu ditambah dengan pihak – pihak yang telah mengeluarkan izin – izin sebelumnya, oleh sebab itu kami mengundang para pihak ini untuk hadir” jelasnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat mengatakan terkait dengan mekanisme proses dirinya memahami dan memahami pelayan terhadap masalah pertanahan BPN memang sangat berat tugas dan tanggungjawabnya, sehingga ia memaklumi apa yang menjadi kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait permohonan yang disampaikan, Ia menuturkan sama dengan apa yang menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat, karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terutama untuk kepentingan umum, terkait bagaimana kondisi Kukar pada umumnya.
“Nah proses ini kenapa saat ini masih kami anggap sangat berat bagi pemerintah daerah sebagaimana yang disampaikan tadi proses yang dilalui terutama proses yang berkaitan masalah hukum”tuturnya.
Untuk menghindari seminimal mungkin terjadi permasalahan hukum dan konflik yang lebih besar, sehingga perlu menyampaikan surat permohonan tersebut.
“Jadi sebelum ditetapkan, kami berupaya meminimalisir, sekaligus kami juga memandang bahwa ada proses – proses lain yang memang harus menjadi pertimbangan, karena yang namanya jalan artinya untuk kepentingan umum tentu pemerintah daerah berharap kalau bisa pemerintah propinsi atau pemerintah pusat yang punya jalan itu pak” pungkasnya.(Prokom01)