Jabatan Paling ‘Seksi’, Ketua RT Usul Tambah Pagu Anggaran Rp100 Juta Hingga Jabatan 7 Tahun
TENGGARONG – Ada yang menarik dari setiap kunjungan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat bertemu para Ketua RT dalam rangka Memonitoring dan Evaluasi kebermanfaatan Program Bantuan Berbasis Rt di setiap desa, salah satunya terlihat di Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu, dimana para Rt menyambut positif program bantuan Rp50 juta per Rt. Bahkan meminta pagu anggaraan bantuan berbasis Rt ditambah menjadi Rp100 juta hingga meminta masa jabatan Ketua Rt yang saat ini masa jabatan 5 tahun minta agar ditambah menjadi 7 tahun.
Masukan demi masukan tersebut telah diserap oleh bupati Kukar Edi Damansyah. Dijelaskan Edi bahwa apa yang menjadi saran, masukan bahkan kritikan, oleh ketua Rt dirasa sangat positif selama kebermanfaatannya pun dirasakan oleh masyarakat.
“Terima kasih atas masukan dan saran dan kritikannya dari semua ketua Rt yang ada di Kutai Kartanegara. perangkat Rt merupakan bagian terdepan dalam membantu tugas pemerintahan desa di tingkat Rt,” apresiasi bupati Edi Damansyah saat bertemu dengan para Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Sabtu (10/2/2024) tadi.
Satu persatu pertanyaan yang dilontarkan para Rt tersebut mulai dijawab Edi Damansyah mulai dari dari masukan hingga pertanyaan yang kerap dilontarkan para Ketua Rt dalam mengevaluasi dan menitoring program bantuan berbasis Rt seperti bantuan perangkat sarana dan prasarana, pagu anggaran daru 50 juta per Rt menjadi 100 juta per Rt hingga minta jabatan Rt dinaikkan jadi 7 tahun menjabat.
“Soal pagu anggaran minta dinaikkan dari Rp50 juta per Rt menjadi Rp100 juta tidak jadi soal sudah saya pikirkan itu, hanya saja dilihat dari manajemen kinerjanya harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi ketua Rt itu apa saja. Setelah itu program yang diberikan berbasis Rt terlaksana dengan baik dan kebermanfaatannya dirasakan masyarakat, serta pelaporan pertanggungjawabkannya pun harus segera dilaporkan dengan baik,” kata Edi Damansyah.
Tidak hanya itu, Edi Damansyah juga menjawab soal ketua Rt minta jabatannya dinaikkan menjadi 7 tahun, hal tersebut dijelaskannya juga tidak menjadi masalah, hanya saja ada aturan mainnya yang sudah diatur oleh Permendagri No.18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dimana masa jabatan Ketua Rt termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejalk tanggal ditetapkan, dan LKD-nya sendiri paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Ya, jabatan ketua Rt ini saya katakan jabatan yang paling seksi karna pemilihannya pun kini punya tim sukses, tidak apa-apa itu artinya pembelajaran demokrasi ditingkat masyarakat level Rt pun telah berjalan baik,” demikian jelas Edi Damansyah. (Prokom10)