Jadi Contoh! Setkab Kukar Mulai Terapkan Absensi Digital Dengan Aplikasi ‘Sikap Idaman’
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten Administrasi Umum Totok Heru Subroto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-3722/UM/TU.PPEG/065.11/11/2022 Perihal Penerapan Absensi Digital Dengan Aplikasi Sikap Idaman, ditandatangi secara digital, Rabu 30 November 2022.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor. 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Menindaklanjuti SE Bupati Kukar Nomor:B-2804/ORG/065.11/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 Tentang Perubahan Jam Kerja dilingkungan Pemkab Kukar serta dalam rangka percepatan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Kinerja dan Disiplin Aparataur Daerah (Sikap Idaman), sekretariat daerah menjadi salah satu organisasi yang menjadi percontohan dalam penerapan aplikasi tersebut.
“Aplikasi Sikap Idaman difungsikan sebagai media pencatat kehadiran Aparatur Sipil Negara secara reatime maupun off-time yang mampu melacak lokasi tugas dalam waktu bersamaan,” kata Totok.
Tidak hanya itu aplikasi Sikap Idaman juga sebagai media pencatat laproan kinerja harian Aparatur Sipil Negara yang kemudian akan diolah sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dilingkungan setkab Kukar.
“Diinstruksikan kepada seluruh ASN dilingkungan setkab Kukar untuk dapat menerapkan aplikasi Sikap Idaman terhitung muai tanggal 1 Desember 2022,” demikian seruannya. (Prokom10)