Jadi Wilayah IKN, Kukar Diharapkan Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Elektronik
Tenggarong – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu wilayah yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) bersama kota lainya, tetu menjadi dampak yang begitu besar khususnya di bidang kearsipan. Dimana Indonesia sekarang berada pada masa perubahan menuju bangsa digital penerapan berbagai teknologi canggih yang mempermudah kehidapan sehari – hari di IKN nanti yaitu pertukaran data elektronik mengharuskan Kabupaten Kukar mempersiapkan upaya pendokumentasian seluruh aktivitas penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Salah satunya dengan penerapan sistem kearsipan dinamis berbasis elektronik. Pendokumentasian seluruh aktivitas penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebelum melompat keteknologi canggih perlu mendapat perhatian yang serius melalui tertib arsip dengan tranformasi digital agar memori kolektif terlindungi terselamatkan dan dapat menjadi pembelajaran untuk generasi dilingkungan smart city dan semakin memperkuat jati diri bangsa Indonesia di peradaban baru.
“Mulai tahun depan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mempersiapkan 7 kementerian lembaga yang akan pindah ke IKN dalam mempersiapkan agar pengelolaan arsip bisa tertib sebelum pindah, sehingga tidak membawa arsip dalam bentuk non eletronik, jadi akan ada percepatan untuk penyerahan arsip yang statis ke ANRI kemudian pemusnahan dan litigasi sehingga nanti akan mengakses di SRIKANDI, karena itu kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah IKN harus kuat dalam pengarsipanya,”demikian dikatakan Deputi Pembinaan ANRI Desi Pratiwi dalam acara rapat koordinasi pengawasan kearsipan dan Launching aplikasi SRIKANDI sekaligus pengukuhan Duta Baca daerah Kabupaten Kukar, di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Senin (7/11).
Tertib arsip di lingkungan lembaga pemerintahan daerah meliputi kearsipan pelaksanaan sesuai dengan fungsi dan tugas, yaitu pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis, arsip terjaga dan arsip asset yang terkait dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang harus dijaga keutuhan dan keselamatannya serta arsip statis yang terkait dengan memori kolektif bangsa dan penyajian informasi kearsipan dalam jaringan informasi kearsipan nasional untuk publik.
“Karena pindah IKN, maka berbagai permasalahan muncul, persoalan asset Negara yang sekarang masih terus diidentifikasi oleh kementerian keuangan yang baru teregistrasi mungkin baru 60 persen ini juga butuh penanganan yang khusus, ketika kementerian lembaga itu pindah ke IKN aset Negara ada yang dijual atau tetap dipakai. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas aset kekayaan Negara untuk dapat meninggalkan tempat penyimpanan stastis tidak dijual. Kita sudah melompat ketransformasi digital tapi kita punya PR karena arsip sebelumnya masih bentuk non digital itu yang harus dilindungi, pindah kelingkungan elektronik harus perlu beradaptasi,”ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya tugas kearsipan adalah mengamankan memori di lingkungannya begitu juga tugas ANRI mengamankan memori semua. Jadi harus menghimpun memori NKRI agar NKRI ini tetap terjaga, sepertinya sudah banyak goncangan – goncangan karena adanya memori yang utuh dan tidak.
“Ini adalah tugas para arsiparis sangat penting dan mereka adalah para pejuang penyelamat memori bangsa tanpa mereka kita tidak akan mendapat identitas, lembaga kearsipan harus bersiap menghadapi berbagai peristiwa kedepan untuk melindungi dan menyelamatkan arsip,” ucapnya.
Berdasarkan keputusan Menpan RB Tahun 2020 setelah Pemerintah menyatakan Pandemi berakhir maka paling lama 2 tahun kepada semua OPD harus menyerahkan arsip terkait dengan penanganan covid 19 baik kebijakannya, vaksinasi, pemberian bantuan dan kebijakan bekerja dari rumah, semua harus terselamatkan. Hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi semua kalau masuk dalam kearsipan public bisa mengakses bagaimana Kukar ketika menangani Covid 19, bagaimana Provinsi Kaltim menangani Covid 19 dan bagaimana instansi pusat menangani Covid 19.
Transformasi digital kearsipan dilakukan untuk mendukung system pemerintahan berbasis elektronik, di dalam penerapan aplikasi SRIKANDI sebagaimana yang diamanatkan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan. Ada 5 arahan Presiden mengenai transformasi digital, segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, penyediaan layanan internet 12.500 desa/kelurahan serta dititik layanan public serta siapkan roadmap transformasi digital sektor – sektor strategis baik di pemerintahan, layanan public, bantuan sosial, sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, industry dan penyiaran.
Percepat integarsi pusat data nasional dan siapkan kebutuhan SDM talenta untuk melakukan transformasi digital dan regulasi skema – skema pendanaan pembiayan tansformasi digital secepatnya.
Ia berharap pengelolaan SRIKANDI diKukar kedepan akan semakin baik walaupun pada tahun 2021 mengalami penurunan dan pada tahun 2022 yang akan dikeluarkan pada Tahun 2023 nanti bisa ketingkat memuaskan.(Prokom06)