Finalisasi Raperbup Keprotokolan Kukar, Bagian Prokom Kukar Silaturahmi Ke Biro Adpim Provinsi Kaltim
SAMARINDA – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kutai Kartanegara Ismed beserta rombongan, melakukan silaturahmi ke Tim Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalimantan Timur, Rabu ( 21/6 ). Kunjungan silaturahmi ini di diterima oleh Kabag Protokol Setda Prov Kaltim Wildan Taufik didampingi Laela Ernawati Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov Kaltim yang berlangsung diruang rapat Biro Adpim Setda Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kabag Prokom Kukar Ismed tujuan silaturahmi ini selain meningkatkan jalinan tali silaturami sekaligus melakukan diskusi dan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara untuk segara disahkan menjadi Produk Hukum Daerah.
Turut mendampingi dalam acara diskusi tersebut Kasubag Protokol Markus Wijaya, Tim Peneliti dan Tim Penyusun Raperbup Keprotokolan Pemkab Kutai Kartanegara yaitu Dr. Aini selaku Kabid Pemerintahan dan Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara, Dr. Saleh Pulungan Peneliti Ahli Madya, Hj. Sri Rahmawati, SH, Subkor Perundang-Undangan Setkab Kukar.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kukar bekerjasama dengan Badan Riset Daerah BRIDA Kukar telah melakukan beberapa tahapan yang telah dilalui dalam menyusun Raperbup ini dimulai dari penyusunan draf dan pembahasan bersama Tim Peneliti/Tim Ahli, dilanjutkan Harmonisasi di Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, dilanjutkan dengan Evaluasi dari Tim Biro Hukum Pemprov Kaltim, kemudian setelah itu dilakukan revisi maka dapat segera ditetapkan menjadi Produk Hukum Daerah. Mengingat pentingnya Perbup Keprotokolan diharapkan dapat mengatur berbagai urusan yang melekat di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, terutama terkait dengan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, serta dokumentasi dan publikasi acara.
Dari hasil diskusi tersebut disepakati draft keprotokolan dilanjutkan dengan finalisasi draft dengan melakukan revisi terhadap beberapa nomemklatur.
Sementara itu, Kabag Protokol Setda Prov Kaltim Wildan Taufik menyambut baik silaturahmi ini, dan sekaligus juga bisa menjadi masukan dan contoh bagi Pemkab/Pemkot yang ada di Kaltim. Sebagai gambaran selama ini masalah peraturan kepala daerah dan keprotokolan tidak hanya di Kaltim yang sudah dibentuk namun sudah lama , dan saat ini ada beberapa daerah di provinsi membuat beberapa peraturan baru yang telah dikompilasi, sebab didalam peraturan UU Nomor 9 tahun 2010 dirasa tidak lengkap secara detail mengenai tata pakaian dll , maka dibuatlah kombinasi lengkap bahkan termasuk membuat beberapa aturan dalam melaksanakan tugas dilapangan.
Wildan juga berharap Perbup Kutai Kartanegara dapat menjadi acuan sekaligus percontohan untuk Pemkab/Pemkot lainnya di Kalimantan Timur dalam rangka meningkatkan kinerja Bagian Keprotokolan untuk memberikan keamanan, ketertiban dan keteraturan terkait dengan urusan Bagian Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan. Semoga Raperbup ini segera mendapat persetujuan dan segera dilakukan finalisasi draft agar segera dapat ditetapkan menjadi Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Keprotokolan, ujar Wildan Taufik. ( Prokom 03 ).