Kasim: “Program Bupati Kukar Luar Biasa Rp50 Juta Per RT Dirasakan Masyarakat
TENGGARONG – Program yang dicanangakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai oleh para RT sangat luar biasa, bahkan program Rp50 juta per RT (Rukun Tetangga) tersebut telah memebrikan dampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan Muhammad Kasim salah satu Ketua RT 26 Dusun Sumber Muly0, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (2/12/2022).
“Luar biasa program buapti (Edi Damansyah-red), sudah dirasakan kemanfaatannya langsung oleh masyarakat melalui program Rp50 juta per RT. Saya mewakili warga RT 26 sangat senang dan gembira dengan program tersebut yang telah memberikan semangat bagi warga kami untuk terus menjaga dan memelihara lingkungan tetap bersih, aman dan tertib,” ujarnya.
Bahkan dikatakan Kasim, realisasi program Rp50 juta per RT tersebut sudah terealisasikan dengan membangun pos ronda, kegiatan gotong royong, perbaikan parit dan lainnya.
“Alhamdulillah realisasi dari program Rp50 juta per RT dalam bentuk kegiatan tersebut sudah terlaksana dengan baik. Program ini juga sekaligus menumbuhkan kerjasama yang luar biasa sesama warga, bersama-sama bergotong royong dalam setiap pengerjaannya, sehingga dampaknya pun turut dirasakan bersama-sama,” katanya.
“Untuk kegiatan tahun 2023 mendatang kami akan kembali melakukan pertemuan dengan semua warga membahas kegiatan di tahun depan. Intinya tidak lagi membangun melainkan lebih kepada kegiatan lingkungan. Inilah yang akan dibahas program apa saja yang dirasa penting untuk dianggarkan dalam program Rp50 juta per RT tahun 2023 mendatang,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebagai realisasi program dedikasi “Kukar Idaman” (Kutai Kartanegara Ber-Inovasi Berdaya Saing dan Mandiri) sebagai bukti komitmen penguatan peran RT dalam pembangunan, Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Wakil Bupati H Rendi Solihin resmi meluncurkan Program Kukar Idaman 50 Juta Per RT.
Bupati Edi Damansyah mengatakan program Rp50 juta per RT merupakan salah satu program yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD), yang ditetapkan di dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2021, bertujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala lokal tingkat RT dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan dilingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kabupaten pada umumnya.
“Jadi untuk jenis kegiatan yang ditentukan dalam program ini, diantaranya merupakan hasil kunjungan kami ke lapangan di seluruh wilayah Kukar, antara lain seperti kebijakan penganggaran kendaraan operasional, kegiatan gotong royong, atau kegiatan keagamaan di lingkungan RT,” ungkapnya.
“Jangan salah tafsirkan program tersebut, bahwa program Rp50 juta per RT bukan berupa dana segar, namun dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup RT baik di Desa maupun Kelurahan. Dalam pelaksanaannya, dilakukan gotong royong melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dengan pola padat karya prioritas melibatkan warga miskin yang ada di lingkungan RT setempat,” demikian jelasnya. (Prokom10)