Kejari Kukar Musnahkan 2 Tumpuk Batu Bara Hasil Perkara yang Ditangani Mabes Polri
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten 1 Akhmad Taufik Hidayat ikut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jumat (28/1) di Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Staf Intelijen, Jaksa Fungsional, serta Kapolsek Kota Bangun.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut berupa dua tumpukan batu bara.
“Barang bukti ini dari perkara yang ditangani oleh Mabes Polri dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, selanjutnya perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, ” ujar Darmo Wijoyo.
Untuk diketahui, perkara tersebut dinyatakan melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pidana dari Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 478/Pid.sus/2021. (prokom04)