Komitmen Kelola Arsip Sesuai Ketentuan, Kukar Berhasil Duduki Posisi 12 Nasional
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan pengelolaan kearsipan sesuai dengan perturan yang berlaku. Atas komitmen tersebut, Pemkab Kukar berhasil menempati peringkat 12 Nasional dengan nilai 90 dengan predikat sangat memuaskan dalam Penghargaan Kearsipan Nasional yang diumumkan pada tanggal 20 April 2021 tadi.
“Hal ini tentunya sangat membanggakan, dimana kita pada tahun 2019 menempati peringkat 194 Nasional, dan tahun ini bisa berada di peringkat 12, ini merupakan buah komitmen kita untuk terus meningkatkan pengelolaan kerasipan sesuai ketentuan,” ujar Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin dalam pidatonya saat Peringatan Hari Kearsipan Ke-50 tahun 2021, Selasa (18/5) di ruang serba guna Kantor Bupati setempat.
Acara itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten dan Staf Ahli Bupati. Kemudian Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kaepala Desa/Lurah dan Babinsa/Babinkamtibmas se Kukar yang hadir secara virtual.
Selain itu, lanjut Rendi, Kukar juga meraih Panji Keberhasilan Pembangunan di bidang pengelolaan kearsipan di Provinsi Kalimantan Timur dalam tiga tahun berturut-turut.
“Maka mari kita jaga dan pertahankan, serta terus meningkatkan capaian kinerja tersebut,” ajaknya.
Dikatakannya, hari kearsipan diperingati setiap tahun merupakan momentum dalam penegakan kembali komitmen negara dan seluruh komponen bangsa maupun daerah, untuk terus bekerja keras meningkatkan kualitas penyelenggaran kearsipan secara komprehensif dan berkualitas dimana pada tahun 2021 merupakan tahun peringatan emas kearsipan. Sejalan misi pertama Kukar 2021-2026 yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efesien dan melayani, maka dipertegas melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2018 bahwa kualitas pengelolaan arsip menjadi indikator penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah.
Dalam rangka percepatan implementasi PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka pemerintah telah meluncurkan aplikasi umum berbagi pakai SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Memperhatikan hal tersebut, maka sesuai Program Dedikasi Kukar Idaman yaitu program digitalisasi Pelayan Publik (DISAPA), Pemkab Kukar telah bersungguh-sungguh melaksanakan amanat tersebut.
“Maka pada hari ini pada pukul 14.00 Wita akan dilaksanakan sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik, sebagai salah satu wujud pelaksanaan misi pertama yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efesien dan melayani,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Kukar telah mengambil langkah-langkah terkait dengan hal tersebut diatas, berupa penerbitan Surat Keputusan Bupati dan Instruksi terkait dengan kegiatan pengelolaan kearsipan baik sarana prasarana sampai dengan Sumber Daya Manuasia (SDM).
Kemudin Wabup mengajak jajaran Pemkab harus mempertegas komitmen terhadap penanganan dan pengelolaan arsip sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Terus semangat dalam percepatan perbaikan sebelum dilakukan monitoring tindak lanjut pengawasan kearsipan yang dilaporkan per tanggal 31 agustus 2021 kepada Bupati serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” demikian ajaknya.
Baca Juga:
Buletin Seputar Kukar dan Pimpinan Pekan 3 Tahun 2021
(prokom04)