Kukar Berupaya Tingkatkan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Diantaranya Dalam Hal Dokumen Kependudukan
Tenggarong – Dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, khususnya hak kepemilikan dokumen administratif, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan terus meningkatkan pelayanan terutama bagi penyandang disabilitas.
“Hal tersebut seiring dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam pencanangan Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan, ” ujar Asisten I Akhmad Taufik Hidayat didampingi Kepala Didukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Muhamad Iryanto usai mengikuti acara gerakan bersama tersebut, di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (11/8).
Selanjutnya kata Akhmad Taufik Pemkab Kukar juga akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan kinerja.
“Keutamaan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang harus diperlukan perhatian khusus karena mereka juga sebagai warga negara indonesia yang mempunyai hak yang sama,” ungkapnya.
Sedangkan Muhamad Iryanto mengungkapkan Didukcapil melakukan pelayanan disabilitas lengkap dengan jenis disabilitas yang disandang setiap penyandang disabilitas yang berbeda – beda.
“Nanti akan berguna bagi penyediaan tenaga pengajar trapis, banyaknya tenaga pengajar disekolah khusus dan kami juga mengimbau warga yang memiliki keluarga penyandang disabilitas untuk segera melaporkan ke Disdukcapil agar segera dibuatkan dokumen kependudukan,”
ujarnya.
Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri, Handayani Ningrum mengatakan, Gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan perekaman dan penertiban dokumen kependidikan biodata KIA, KTPL dan akta kelahiran untuk mewujudkan masyarakat inklusif.
“Pemerintah punya kewajiban seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan, termasuk bagi penyandang disabilitas agar mendapat pelayanan publik,” ucapnya.
Dikatakannya meski bukan sebagai pelayanan dasar tetapi menjadi dasar pelayanan publik lainnya, tanpa terkecuali. Sehingga mendata disabilitas dengan cara memasukan para disabilitasnya ke dalam SIAP, antara petugas dan penyandang disabilitas harus saling memastikan segera direkamkan jenisnya.
Sementara Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyebut program ini tidak hanya bersifat pencatatan saja. Tetapi berlaku di semua sektor, termasuk ketenagakerjaan swasta maupun negeri.
“Agar para penyandang disabiltasis juga dapat diterima di tempat pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya, dan tidak dibedakan dengan yang normal,” harapnya.(Prokom06)