Kukar Raih Predikat B Penghargaan SAKIP dan RB
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan predikat B dalam penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2021. Hal itu diumumkan pada acara SAKIP & RB Award 2021 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara daring dan luring. Pemkab Kukar dalam hal ini Asisten III Bidang Administrasi Umum Totok Heru Subroto bersama Kepala Peragkat Daerah terkait mengikuti di Ruang Vidcon lantai 2 Kantor Bupati Kukar, Selasa (5/4).
Dalam laporannya Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN RB, Erwan Agus Purwanto mengatakan sebanyak 308 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan predikat nilai CC dalam SAKIP dan RB Tahun 2021. Sedangkan 127 Pemerintah Kabupaten/Kota mendapat predikat B.
“Secara total sampai dengan tahun 2021 ini terdapat satu Pemerintah Provinsi mendapat predikat A, 5 Pemerintah provinsi dan 12 Pemerintah kabupaten kota mendapat predikat BB, 22 pemerintah provinsi mendapat predikat B,” ujarnya.
Dijelaskannya pada tahun 2021 evaluasi telah dilakukan pihaknya terhadap 79 Kementerian lembaga 34 pemerintah provinsi untuk SAKIP dan RB serta 494 Kabupaten/Kota untuk SAKIP dan 441 Kabupaten/Kota untuk RB, dengan total unit yang menjadi sampel evaluasi mencapai 22 ribu unit.
Hasil dari evaluasi tersebut terjadi peningkatan rata – rata nilai SAKIP pada tingkat Kementerian Lembaga menjadi 71,30 dari sebelumnya 70,75, pada Pemerintah Provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02, dan pada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi 61,60 dari sebelumnya 60,68.
Selanjutnya, Sekretaris Kementerian PAN RB Rini Widyantini membacakan sambutan MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan komitmen nyata dan perbaikan berkesinambungan pada berbagai aspek tata kelola pemerintahan. Seiring waktu, pihaknya merasakan peningkatan komitmen pimpinan instansi pemerintah, khususnya pada Pemerintah Daerah. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah Pemda yang menyampaikan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian PANRB pada tahun 2021.
Implementasi SAKIP juga merupakan bagian dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja.
“Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran,” ujarnya.
Apresiasi ia sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat RB-SAKIP B, BB, A, dan AA. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan predikat C dan CC.
Diharapkan para Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan komitmen dan fokus pada kinerja yang memberikan manfaat dan dampak signifikan untuk masyarakat, serta fokus pada upaya perubahan konkret dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Pelaksanaan RB dan SAKIP ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kami mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah terus bertransformasi menjadi birokrasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui evaluasi RB diselenggarakan untuk mengetahui perbaikan-perbaikan di seluruh aspek birokrasi sehingga tujuan dari reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang ideal, bebas dari KKN, kapabel, dan mampu memberikan layanan prima pada masyarakat, bisa diwujudkan.
Sementara evaluasi SAKIP digunakan untuk mengetahui apakah kementerian/lembaga/pemerintah daerah mampu melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.(Prokom06)
.