Kukar Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk dalam salah satu Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 (Un Audited), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim, Rabu (31/3) di gedung BPK Kaltim di Samarinda.
Dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono hadir pada acara tersebut.
Kepala Perwakilam BPK Provinsi Kaltim Dadek Nandemar mengapresiasi atas dedikasi dan upaya maksimal yang telah dilaksanakan oleh seluruh Kepala Daerah di Lingkungan Provinsi Kaltim, dimana pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019 untuk pertama kalinya Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim meraih opini WTP.
Pencapaian tersebut merupakan wujud akuntabilitas seluruh pemerintah Daerah di Kaltim dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Perolehan opini tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerjasama Kepala Daerah beserta jajarannya terhadap laporan keuangan yang dihasilkan.
Dikatakan Dadek Nandemar BPK setiap semester telah menyususn ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteraan yang disampaikan Kepada DPR RI ,DPD RI, dan DPRD.
“Untuk itu dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah, kami juga memandang perlu untuk menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksàan Daerah (IHPD). Penyusunan IHPD bertujuan untuk memberikan Informasi Kepada Bupati dan Walikota untuk melaksanakan evaluasi dan banchmarking dan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan APBD,”ujarnya.
Lanjut Dadek Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab/Kota di Provinsi Kaltim sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) UU No1 tahun 2004 tentang Perbendaharàn Negara, untuk menjadi bahan bagi Badan Pemeriksa Keuangan dalam melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.(Prokom -02).