Kukuhkan Pengurus FKDM Kukar, Bupati Harap FKDM Bantu Pemerintah Deteksi Permasalahan di Masyarakat
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengukuhkan pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kutai Kartanegara Periode 2023-2028, yang berlangsung di Ruang Serbaguna kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Sabtu ( 25/11 ).
Pengurus yang di kukuhkan tersebut Ketua Erwinsyah ,SH,Msi,CLA ( Akademisi), wakil ketua Rokiun ( Perwakilan ormas. Misran,S.Ag,M.Pdi( Perwakilan Ormas ), Sekretaris Akmad Riadi,S.Pdi,MPdi( Perwakilan ormas ), Bendahara Lodya Astagina S.Ikom ( Perwakilan Media ) serta dibantu beberapa anggota lainnya yaitu Adinata RusmenIdris ,S.Sos,I,M.Pd, ( perwakilan ormas ), Baharuddin,S.PdI,M.Pdi ( perwakilan tenaga Pendidik ), Sopian Anwar,SP,Msi ( perwakilan LSM ), Subhan Rinto Ahmad,SH ( Perwakilan LSM ), serta Wahyudi ( Perwakilan Tokoh Pemuda ).
Menyaksikan pengukuhan tersebut Forkopimda Kukar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartanegara Rinda Desianti, Ketua dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Kutai Kartanegara serta sejumlah undangan lainnya.
Edi Damansyah dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya memfasilitasi dan memberdayakan Forum – forum bentukan pemerintah seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dengan percepatan pembentukan kepengurusan ditingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan, dan terus kita dorong pembentukannya hingga ketingkat Kelurahan dan Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2018, Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) di daerah.
Sedangkan Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Fungsi Kewaspadaan Dini di Daerah adalah meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah; dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah dalam menjaga dan meminimalisir potensi gangguan keamanan sesuai tugas dan fungsinya. Ini semua kita lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segala potensinya, baik potensi kekayaan Sumber Daya Alamnya, potensi wisata maupun segala potensi munculnya konflik sosial yang ditimbulkannya.
Terpilihnya Saudara-saudara sebagai anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat Kabupaten, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi secara dini segala pemasalahan di masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan keamanan, potensi konflik maupun permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih dengan pemerintah pusat akan memindahkan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, sehingga Kabupaten Kutai Kartanegara akan menjadi wilayah mitra IKN, maka semakin banyak warga yang akan pindah ke Kutai Kartanegara mencari penghidupan, ini akan menjadikan permasalahan kita semakin kompleks.
Untuk itu Edi berharap agar pengurus FKDM Kabupaten yang dikukuhkan pada hari ini, dapat mengkonsolidasi dan mengkoordinasikan FKDM tingkat Kecamatan.
” FKDM membangun komunikasi dengan aparat keamanan di wilayah untuk bertukar informasi yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan potensi konflik segera melaporkan kepada pemerintah daerah, dengan kata lain menjadi mata dan telinga pemerintah daerah dengan motto : ”temu cepat, lapor cepat dan akurat”, harap Edi Damansyah.
Sementara itu menurut Kepala Kesbangpol Rinda Desianti usai acara pengukuhan mengatakan, dalam pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah dilakukan oleh Pemerintah dan partisipasi masyarakat. Disisi pemerintah dibentuklah Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah sesuai jenjang pemerintahan. Pada Pemerintahan Kabupaten, dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten, yang melibatkan unsur Perangkat Daerah serta melibatkan Unsur Intelijen Negara seperti BIN, Intel Kodim, Intel Polres dan Intel Kejaksaan.
Pada Tingkatan Kecamatan dibentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah tingkat Kecamatan yang diketuai Camat dan Kepala UPT, Lurah dan Kepala Desa sebagai anggotanya.
Adapun pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat, yakni dengan dibentuknya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan nantinya hingga tingkat Kelurahan / Desa.
Sedangkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) mempunyai tugas antara lain : menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG), memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa sesuai tingkatannya mengenai potensi gangguan keamanan dan konflik diwilayahnya.
” Saat ini FKDM sudah ada di 18 kecamatan, tinggal 2 kecamatan lagi yang belum dikukuhkan yaitu Kota Bangun darat dan Samboja barat”,jelas Rinda Desianti. ( Prokom 03 ).