Lantik BPD Muara Kaman Ilir, Asisten I: Selaraskan Program Dengan Kukar Idaman
Tenggarong – Sebanyak tujuh orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Kaman Ilir periode 2021-2027 Kecamatan Muara Kaman, dilantik dan diambil Sumpah Jabatannya oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, di aula Kantor Kecamatan setempat, Selasa (12/10/2021) siang.
Akhmad Taufik Hidayat yang menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar, menyebutkan BPD menjadi salah satu motor penggerak dan diharapkan berbuat yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian Desa dengan bersama-sama mendukung visi-misi Kepala Desa.
Diharapkan juga untuk menciptakan seluas-luasnya peluang bagi masyarakat desa untuk membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan perekonomian agar cita-cita mensejahterakan masyarakat desa akan cepat terwujud.
“Kami meyakini visi-misi Desa Muara Kaman Ilir selaras dengan Visi Bupati – Wakil Bupati – KUKAR IDAMAN periode 2021-2026, yakni Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia,” harapnya.
Pemkab Kukar secara umum telah memenuhi dan memfasilitasi pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari APBD bagi seluruh desa termasuk fasilitasi pengelolaan ADD dari APBN untuk kepentingan masyarakat Desa.
Bahkan, lanjut bupati bahwa dalam penerjemahan visi KUKAR IDAMAN, akan dialokasikan dana bantuan khusus kepada desa dengan program pembangunan berbasis RT bagi Desa dan Kelurahan. Disamping program lainnya yang juga mengarah ke desa maupun kelurahan.
Berkaitan dengan program pembangunan berbasis RT bagi Desa dan Kelurahan, Akhmad mengatakan bahwa bantuan akan diberikan dengan besaran nilai Rp 50 Juta per RT, yang akan dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan, dan bukan dalam bentuk dana segar.
“Penetapan program dan kegiatan akan ditentukan melalui forum musyawarah dengan memilih dan menyepakati jenis kegiatan yang mana daftar jenis kegiatannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Juklak/Juknis. Saat ini regulasi berupa Perbup masih dalam proses penyusunan oleh Pemkab. Dan diharapkan akan dapat direalisasikan mulai tahun anggaran 2022 yang akan datang,” pungkasnya. (prokom05)