Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Lantik Kades PAW Loa Sakoh Kebang Janggut dan Tiga BPD Desa Tabang, Bupati Minta Fokus Bekerja

30 Desember 2023/in Arsip Berita /by Admin kukarpaper
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut dan tiga Anggota BPD Desa Umaq Tukung, Muara Tuboq dan Muara Belinau Kecamatan Tabang Periode 2023-2029, Jumat (29/12/2023).
Dalam pelantikan itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan “Terima Kasih dan Penghargaan” atas pengabdian serta dedikasi Kepala Desa dan para Anggota BPD periode sebelumnya dan ucapan “Selamat” kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut, para Anggota BPD Umaq Tukung, BPD Muara Tuboq dan Muara Belinau Kecamatan Tabang yang baru terpilih dan telah dilantik.
“Sejak saat ini, secara resmi Saudara-saudara telah memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Desa serta Anggota BPD yang mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap agar Saudara-saudara semuanya yang baru dilantik, dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Edi Damansyah.
Menurutnya, pelantikan tersebut menjadi istimewa karena sekaligus melantik Kepala Desa dan Anggota BPD, khususnya Kepala Desa Antar Waktu Desa Loa Sakoh melanjutkan sisa periode jabatan 2019-2025 dan BPD Umaq Tukung, BPD Muara Tuboq dan Muara Belinau periode 2023-2029. Terlebih dilaksanakan di penghujung tahun 2023, dimana sebagaimana kita ketahui Penetapan APBDesa mensyaratkan adanya kesepakatan atau persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD dan harus ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
“Pelantikan ini menjadi sangat istimewa karena Kepala Desa atau Anggota BPD yang baru dilantik harus segera menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa hanya dalam beberapa hari ke depan, dan kiranya dapat mengoptimalkan waktu yang ada dalam rangka percepatan penetapan APBDesa di desa masing-masing,” ujarnya.
Kepala Desa yang memimpin Pemerintah Desa serta BPD selaku mitra Pemerintah Desa merupakan dua pilar lembaga desa yang harus saling bersinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Kerja sama dan komunikasi antar lembaga serta secara personal harus dibina denan baik, sehingga akan menciptakan hubungan yang harmonis antar lembaga, dan akan mempermudah koordinasi, konsultasi serta konsolidasi program maupun kegiatan di desa.
“Khusus kepada Kepala Desa Loa Sakoh yang merupakan pengganti antar waktu dan akan melanjutkan kepemimpinan Kepala Desa periode 2019-2025, memiliki waktu lebih kurang 2 tahun untuk meneruskan program kegiatan yang telah dicanangkan di dalam RPJMDes, dan terkhusus harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten untuk mewujudkan visi mewujudkan masyarakat sejahtera dan berbahagia khususnya di Desa Loa Sakoh,” katanya.
Adapun BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari warga Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan selain keterwakilan wilayah di dalam keanggotaan BPD. Anggota BPD perwakilan perempuan inilah yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan dan persoalan gender termasuk memperhatikan perkembangan anak-anak kita di desa.
“BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” katanya.
Ditambahkannya, BPD memiliki tiga fungsi, yakni: pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Khusus fungsi ketiga, pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD adalah dalam bentuk monitoring dan evaluasi saja, yang berbeda dengan model pemeriksaan yang merupakan kewenangan Inspektorat Daerah.
“Saya berharap BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Semakin aktif dan efektif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, maka semakin baik pula kinerja BPD dalam pemerintahan desa,” harapnya. (Prokom10)
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/12/lantik3-e1703921345174.jpg 475 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2023-12-30 15:27:062023-12-30 15:35:50Lantik Kades PAW Loa Sakoh Kebang Janggut dan Tiga BPD Desa Tabang, Bupati Minta Fokus Bekerja

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online2 orang
Pengunjung hari ini134 orang
Pengunjung kemarin217 orang
Jumlah klik hari ini338 kali
Jumlah klik kemarin408 orang
Total pengunjung221765 orang
Total seluruh klik423965 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Permudah Transportasi, Bupati Resmikan Jembatan Keliran 2 ‘Bomben Idaman’... Bupati Serahkan Bantuan Alsintan, Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Produksi UKM...
Scroll to top
X