Masuk Narkotika Golongan I, Pemerintah dan BNN Akan Sosialisasikan Bahaya Kedemba
Tenggarong – Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Stakeholders Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kukar, dalam hal ini membahas tanaman Kratom atau Kedemba, Kamis (21/10) di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
“Saya mengapresiasi semua pihak atas terlaksananya kegiatan ini, yaitu atas sinergi Pemkab Kukar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim. Penyelenggaraan Bimtek ini mempunyai nilai tersendiri, dalam upaya menyikapi rencana pelarangan tanaman Kedemba atau Kratom, yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan, ” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah.
Disampaikannya, Kratom merupakan salah satu tanaman yang ditetapkan oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) termasuk dalam golongan New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat yang banyak disalahgunakan yang tidak diatur oleh Konvensi 1961 tentang Narkotika atau Konvensi 1971 tentang Psikotropika, tetapi dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan.
Penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah nasional maupun internasional yang sangat kompleks. Permasalahan tersebut dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.
Di Kukar, disebutnya tanaman Kedemba atau Kratom tersebar dan banyak dijumpai dihamparan pinggir Sungai Mahakam, khususnya wilayah hulu seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai dan Kota Bangun. Bahkan, diperkirakan ada sekitar 12 ribu petani yang mengandalkan mata pencaharian dari tanaman itu, dengan luas lahan tanaman Kedemba sekitar 1.200 ha, belum lagi yang tumbuh secara alami.
Kratom merupakan komoditi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang bisa mengangkat perekonomian masyarakat.
“Secara realistis masyarakat merasakan dampak ekonominya, karena pemeliharaan tanaman Kedemba/Kratom ini tidak terlalu susah, artinya sebatas membersihkan saja selebihnya kalau sudah panen satu tahunan hasilnya memiliki nilai ekonomi yang bagus, ” ujarnya.
Maka menurutnya Bimtek digelar untuk menyikapi permasalahan tersebut, dikerenakan ketidak fahaman masyarakat tentang jenis tumbuhan Kedemba atau Kratom, serta belum mengetahui dampaknya, khususnya di tiga Kecamatan yang membudidayakan tanaman tersebut.
Lebih lanjut, BNN telah menetapkan pelarangan daun Kedemba dilarang total sebagai kandungan dalam suplemen makanan dan obat, yang pohonnya dengan mudah ditemukan di pulau Kalimantan ini secara menyeluruh mulai tahun 2022, karena masuk dalam Narkotika golongan I.
Terkait hal ini, Kratom yang dimasukkan dalam narkotika golongan I sehingga harus dimusnahkan, untuk ini diperlukan solusi baik dari aspek sosial ekonomi maupun lingkungan.
Pemkab Kukar dalam hal ini menyikapi rencana pelarangan Kratom masuk dalam Narkotika golongan I, maka langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh, diantaranya kerjasama dalam rangka sosialisasi dari BNN, Perangkat Kecamatan dan Pemerintahan Desa serta stakeholders terkait dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya Kratom/Kedemba yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan. Melakukan pendataan petani Kedemba/kratom di wilayah Kukar dalam upaya mencarikan solusi agar para petani tersebut dapat beralih profesi.
“Perlu dilakukan kajian aspek sosial ekonomi dan lingkungan mengenai alternatif komoditas pengganti Kratom sehingga bisa memecahkan permasalahan sosial ekonomi masyarakat setempat, ” demikian pungkasnya.
Acara itu dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, diikuti Kepala OPD lingkup Pemkab Kutai Kartanegara, dan stakeholder peserta Bimtek. (Prokom04)