Masuk Wilayah Inti Ibu Kota Negara, Dua Kecamatan Ini Dikeluarkan dari RTRW Kukar
TENGGARONG – Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No.5 tahun 2023 telah menyetujui dua Kecamatan di Kutai Kartanegara, yakni Samboja dan Samboja Barat, dikeluarkan dari RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara, karena termasuk sebagai wilayah inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dua kecamatan di Kutai Kartanegara yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat telah dikeluarkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kukar karena termasuk sebagai wilayah inti Ibu Kota Nusantara,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Didi Ramyadi, saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042, Kamis (21/12/2023) di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.
Dijelaskannya, kawasan Budi Daya merangkum berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan, dengan luas total 1.606.763 Ha. Meliputi Hutan Produksi Tetap seluas 1.277.918 Ha adalah sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.
Kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 Hektar adalah fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah. Sementara itu, Kawasan Perikanan seluas 15.096 Ha, memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat.
Kawasan Pertambangan dan Energi dengan luas sekitar 587 Hektar menjadi sumber daya strategis dalam pengembangan industri dan ketersediaan energi. Kawasan Pariwisata seluas 1.192 Hektar menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan kebudayaan lokal. Terdapat Kawasan Peruntukan Industri seluas 10.662 Ha yang akan menjadi lokomotif ekonomi wilayah. Kawasan Permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 Hektar dan 26.672 Ha, membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.
Terakhir, Kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 Ha dan 500 Ha, menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.
“Artinya, Perda ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH Privat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No.5 tahun 2023 telah menyetujui dua Kecamatan di Kutai Kartanegara, yakni Samboja dan Samboja Barat, dikeluarkan dari RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara, karena termasuk sebagai wilayah inti Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya. (Prokom10)