Wujudkan Daerah Mitra IKN Lewat Perda RTRW, Pemkab Kukar Launching SIMTARU
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanahan dan penataan Ruang mulai Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 27 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2023-2042 sekaligus peluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Didi Ramyadi ditandai dengan peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) untuk memberikan akses yang lebih luas dan mudah kepada masyarakat terkait informasi tata ruang, wujudkan tata kelola wilayah yang transparan, efisien, dan partisipatif, Kamis (21/12/2023) di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Didi Ramyadi mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 – 2042, sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tahun 2013 – 2033.
Perda tersebut bertujuan penataan ruang “Mewujudkan Daerah mitra Ibu Kota Negara yang handal dan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh Wilayah daerah, berbasis kawasan andalan dengan mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan.
“Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah, yang diatur dalam PERDA Nomor 7 Tahun 2023 ini, mencakup “Kawasan Lindung” dan “Kawasan Budi Daya”,” katanya.
Menurutnya, kawasan lindung, dengan luas total 267.779 Ha, mencakup Kawasan Hutan Lindung seluas 207.650 Ha, Kawasan Hutan Lindung sebagai Holding Zone yaitu Kawasan Hutan Lindung/Kawasan perkebunan dengan luas 4.033 Ha, dan Kawasan Lindung Gambut seluas 56.096 Ha. Kawasan Lindung memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem hutan, menjaga ketersediaan air, menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan kebutuhan ekonomi.
Kawasan Konservasi, dengan luas Total 156.831 Ha, meliputi Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seluas 42.569 Ha, Kawasan Ekosistem Mangrove seluas 4.075 Ha. Kawasan Badan Air seluas 37.537 Ha. Kawasan Cagar Alam dengan luas sekitar 87 Hektar.Kawasan ini menjadi tempat pelestarian keanekaragaman hayati dan menjadi tempat langka bagi flora dan fauna endemik yang harus dilestarikan.
Selanjutnya, Kawasan Budi Daya merangkum berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan, dengan luas total 1.606.763 Ha. Meliputi Hutan Produksi Tetap seluas 1.277.918 Ha adalah sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.
Kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 Hektar adalah fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah. Sementara itu, Kawasan Perikanan seluas 15.096 Ha, memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat.
Ditambahkannya, diluncurkannya Aplikasi “Sistem Informasi Tata Ruang” (SIMTARU) sebagai upaya Pemkab Kukar untuk memberikan akses yang lebih luas dan mudah kepada masyarakat terkait informasi tata ruang. SIMTARU menjadi langkah inovatif dalam mewujudkan tata kelola wilayah yang transparan, efisien, dan partisipatif.
“Adanya aplikasi SIMTARU ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses tata ruang pembangunan, agar mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan berdasarkan Peraturan dan Perudangan-undangan berlaku saat ini,” jelasnya. (Prokom10)