Optimalkan Capaian Pelaporan Kematian, Disdukcapil Libatkan 3.058 Ketua RT
TENGGARONG – Sebanyak 3.058 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dilibatkan untuk mengoptimalisasi atau meningkatkan angka capaian pelaporan kematian. Rencana peningkatan capaian pelaporan kematian ini tertuang dalam program kerja Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kukar bertajuk Revitalisasi Pelaporan Kematian Berbasis Rukun Tetangga (Vitamin Bertenaga)
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto mengatakan program Revitalisasi Pelaporan Berbasis RT ini merupakan solusi memecahkan rendahnya angka cakupan pelaporan kematian sebagai peristiwa penting penduduk yang terjadi baik ditingkatkan nasional maupun di Kukar.
“Rendahnya cakupan pelaporan kematian dibanding cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil lainnya terjadi sejak tahun 2016 hingga sekarang, dimana sebelumnya dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat,” paparnya, saat menemui langsung beberapa Ketu RT di Tenggarong, pekan tadi.
Lebih lanjut Iryanto menjelaskan, dilibatkannya para Ketua RT dalam program revitaliasi atau perubahan pelaporan peristiwa kematian ini merujuk pada Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal (44) yang berbunyi setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT di domisili penduduk kepada instansi pelaksana atau Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Diharapkan Iryanto melalui program revitalisasi ini akan terjadi peningkatan cakupan pelaporan kematian dan untuk merealisasikannya kami berkolaborasi dengan pihak terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar hingga ke tingkat Forum RT.
“Untuk mendukung program Vitamin Bertenaga ini secepatnya akan dibangun aplikasi sistem pelaporan kematian bagi RT, agar mudah dilakukan secara real time kapan dan dimanapun dengan hanya menggunkan HP atau android dan rencana ini sudah tertuang dalam solusi strategis jangka pendek. Agar program ini diketahui segenap stakeholder kami telah melakukan pertemuan dengan beberapa Lurah di Tenggarong termasuk pengurus Forum RT Loa Ipuh, ini merupakan langkah awal dan akan ditindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi ,“ urai mantan Camat Kembang Janggut ini.
Sekadar diketahui hingga Agustus 2021 capaian akta kematian sebanyak 2.955 dengan rincian Laki-Laki 1.822 dan perempuan 1.173 orang. Sementara itu fungsi akta kematian untuk mencegah penyalahgunaan data almarhum, memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan ahli waris dan klaim asuransi serta syarat untuk melakukan perkawinan bagi suami atau istri almarhum.(* hs/prokom04)