Di Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Sunggono, menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (1/7/2024) malam.
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Kukar yang dipimpin langsung Ketua Abdul Rasid itu, ditandai penandatangan berita acara Persetujuan Raperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023, antara Pemkab Kukar dengan DPRD Kabupaten Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang disampaikan Sunggono,
mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kukar, atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah, kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023.
Ia mengatakan, hal ini menandakan bahwa adanya kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini.
Selanjutnya, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai agenda kegiatan pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kukar.
Kemudian, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, dalam waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023. Ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023. Oleh Pemkab Kukar akan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023,” demikian pungkasnya.
Hadir dalam agenda rapat Paripurna tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dan segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kukar, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekwan DPRD Kukar, dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar, Pimpinan Organisasi Politik, Organisasi Massa, Organisasi Pemuda dan Organisasi Wanita serta Rekan-rekan media massa baik media cetak maupun media elektronik. (prokom05)