Pemkab Ikuti Rakor Implementasi SIPD Dengan DPRD
Tenggarong – Plt Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar]) Wiyono, mengikuti rapat Koordinasi DPRD Kukar tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dalam perencanaan dan monitoring kegiatan pembangunan daerah yang berkualitas 2022. Kemudian Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 dan Penyusunan Propemperda 2022, di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (15/10/2021).
Dalam sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan oleh Plt Asisten II Wiyono mengatakan, data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat, sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan pelaksanaan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah.
Yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. Sebagaimana diketahui, sejak 2021 pemerintah daerah telah menetapkan dalam penyusunan anggaran.
Karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
“Namun dalam implementasinya ternyata ada beberapa kendala, baik pencernaan maupun pelaksanaannya akibat belum maksimalnya pengaturan dalam regulasi tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Wiyono, diterbitkan lagi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Bangunan dan Keuangan Daerah.
Tetapi, memadupadankan program kegiatan dan jenis kegiatan dan juga dalam pencairan nya pun mengalami keterlambatan. Sehingga serapan anggaran tahun ini juga kemungkinan kurang.
Wiyono kemudian menyampaikan bahwa Evaluasi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, masih terdapat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana, disampaikannya, pengajuan Raperda yang akan dibahas tidak dilengkapi dengan persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi. Bahkan mekanisme pengerjaannya pun juga tidak memperoleh ketentuan yang ada.
“Kami berharap baik dari pusat, daerah maupun dari badan yang menangani pembentukan Perda. Agar dapat bersama-sama saling mengingatkan untuk mengikuti ketentuan yang ada. Sehingga Perda kita yang ada nanti tidak akan dinilai cacat prosedur,” demikian ujarnya menyampaikan.
Acara itu dihadiri 32 anggota dewan, dan Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan, serta perwakilan OPD terkait dilingkup Pemkab Kukar, yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi. (prokom05)