Pemkab Kukar Apresiasi Atas Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi atas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah di Sidang Paripurna ke-8, di Ruang Paripurna DPRD, Tenggarong, Senin (25/7/2022).
Dikatakan Wakil Bupati Rendi Solihin bahwa kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda kegiatan pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kukar.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama tersebut, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi,” katanya.
Hal tersebut kata Rendi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kaltim atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar tahun anggaran 2021 oleh Pemkab Kukar akan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kutai Tahun Anggaran 2021.
“Lagi sekali saya mengucapkan dan mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kukar atas persetujuan yang telah diberikan atas Raperdatentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar tahun anggaran 2021. Semoga apa yang kita laksanakan ini bernilai ibadah dihadapan Allah SWT, Aamiin ya rabbal alamin,” apresiasi Rendi mengakhiri dengan ucapan do’a. (Prokom10)