Pemkab Kukar Berkonsultasi Dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus upaya melakukan penyelesaian tunggakan utang kepada pihak ketiga, berbagai skema secara langsung dikonsultasikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada Kamis (12/2).
“Langkah ini dilakukan agar kebijakan yg dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Agenda pertemuan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah tersebut, difokuskan pada pembahasan pinjaman daerah ke perbankan sebagai skema utama pelunasan kewajiban serta langkah strategis penyelesaian defisit APBD 2026. (Prokom/Hendri)




