Pemkab Kukar Hibahkan Aset eks RSUD AM Parikesit ke Kemenkum HAM Untuk Lapas Wanita dan Anak
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan aset berupa eks RSUD AM Parikesit yang terletak di Jl Imam Bonjol Tenggarong, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.
Penyerahan hibah aset tersebut, ditandai dengan pandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar oleh Sekretaris Daerah Kukar H Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Timur Sofyan, disaksiakn oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin, Rabu (12/10).
Sekda Sunggono mengatakan aset yang dihibahkan tersebut untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong yang berdampingan dengan ekes RSUD AM Parikesit tersebut.
Pasalnya, kata Sunggono Lapas Wanita dan Anak Tenggarong itu meliputi wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, dan bangunan yang ada, peghuninya sudah melebihi kapasitas, sehingga dianggap sudah sangat mendesak untuk melakukan perluasan.
Sunggono juga mengatakan, atas hibah tersebut Kemenkum HAM mengapresiasi Pemkab Kukar yang dianggap peduli dengan penanganan wanita dan anak yang bermasalah hukum.
Diharapkannya, Lapas Wanita dan Anak yang akan dibangun benar-benar besesuain dengan kebutuhan.
“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetepi menjadi tempat yang mansuiawi untuk dikelola baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas,” demikian ujarnya. (prokom04)