Pemkab Kukar Ikuti Diskusi TPA Bersama Kabupaten/Kota se Kaltim
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Kartanegara Irawan mengikuti Diskusi terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah kabupaten/kota se Kaltim di Ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Selasa (12/8/2025).
Diskusi dipimpin Kadis DLH Kaltim Anwar Sanusi dan dihadiri Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Kementerian Lingkungan Hidup Farid Muhammad.

Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk mencapai target Kalimantan Timur Bersih Sampah 2025 dengan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Diskusi mengenai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kalimantan Timur yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur membahas upaya peningkatan pengelolaan sampah, termasuk rencana pembangunan TPA terpadu dan peningkatan peran bank sampah. Fokusnya pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan tujuan mengurangi beban TPA dan meningkatkan ekonomi sirkular melalui daur ulang sampah.
Terkait pengelolaan sampah di Kukar, Sekda Sunggono menjelaskan bahwa didalam Visi Misi Kukar Idaman termuat dalam misi ke lima yang menargetkan pembangunan Enam TPA di Kukar hingga selesainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kukar 2021-2026, dan di pemerintahan yang baru pengelolaan sampah tersebut masuk di misi keempat.
“Saat ini sudah terbangun sebanyak empat unit TPA, dan itu akan kami selesaikan sesuai target yang ada, yakni enam unit TPA.”Ujar Sunggono.

Khusus mengenai teguran terhadap pengelolaan sampah di Kecamatan Samboja, disebutkan Sunggono pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan bersurat sebanyak dua kali ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan, namun karena mungkin kesibukan pihak Kementerian DLH sehingga belum mendapatkan tanggapan.
Untuk permasalahan TPA di Kecamatan Samboja, sebetulnya bukan sepenuhnya kesalahan Pemkab Kukar, awalnya lahan tersebut merupakan lahan PT. Sing Lurus yang dihibahkan ke Pemkab Kukar, sehingga terjadi dualisme pengelolaan, namun bisa dikatakan TPA seluas 40 hektare tersebut akan diserahkan untuk kebutuhan penampungan sampah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Walaupun demikian hingga saat ini TPA tersebut masih menjadi tanggung jawab kami Pemkab Kukar, dan permasalahan yang ada akan kami selesaikan secepatnya.” tegasnya.(Prokom01).




