Pemkab Kukar Ikuti Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum 2023 Dengan Mandagri dan Menakertrans
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan n Kesra Akhmad Taufik Hidayat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Upah Minimum 2023 secara virtual, dari Ruang Vidcon Lantai 2 Kantor Bupati, Jumat (18/11).
Rapat itu dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ida Fauziyah.
Tito mengatakan, seperti yang diketahui bahwa masalah ketenagakerjaan selalu menjadi isu yang sensitif dan komplek, maka dari itu peran buruh sangat penting bagi bangsa dan negara karena merekalah salah satu motor utama pembangunan namun seringkali melihat terjadinya dinamika yang berhubungan dengan masalah perburuhan diantaranya masalah Upah Minimum Regional.
Menyikapi permasalahan yang ada kiranya pimpinan di daerah, Gubernur, Walikota, Bupati dapat melakukan rapat penetapan upah minimum daerah dengan melibatkan beberapa stakeholder. Pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), pemberi pekerja dan buruh selaku employee (karyawan/pegawai).
“Penyusunan upah minimum 2023 harus mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok,” kata Tito.
Sementara itu, Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menanggapi apa yang disampaikan Mendagri bahwa Pemda siap melaksanakan arahan untuk menindaklanjuti dan membahas tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia yang pada tahun 2021 untuk perhitungan tahun 2022 bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021, formulasinya akan dirubah dan perubahan nanti akan ditunggu pada tanggal 28 November 2022 sesuai dengan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan.
“Kita akan segera melaporkan hasil Rakor ini kepada Bupati, sehingga secepatnya akan dilakukan Rapat Koordinasi Penetapan upah Minimum di daerah dengan Struktur skala Upah untuk pekerja di bawa 1 tahun, di atas 1 tahun dengan langkah langkah melibatkan pengusaha, Dewan Pengupahan, dalam rangka adanya titik temu untuk upah minimum di tahun 2023,” ujarnya.
Taufik juga mengatakan kenaikan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat, tentu sangat mempengaruhi dan harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum. Selain itu juga sangat berdampak terhadap kondusifitas keamanan di daerah untuk itu perlu adanya penanganan dan formulasi yang baik.
Untuk diketahui, Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM tahun 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut di atas, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (Prokom 09)