Pemkab Kukar Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten II Wiyono mengikuti sosialisasi Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara virtual, Jumat (4/3) di Kantor Bupati Kukar.

Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro mengatakan sosialisasi tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bersama Empat Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/ Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG. Melalui Peraturan Pemerintah terkait PBG tersebut, bertujuan untuk memberikan standar yang lebih konsisten terkait keberadaan bangunan gedung-gedung yang ada di seluruh Indonesia.
“Sehingga Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan dan Gedung, bermaksud agar seluruh bangunan di republik ini dibangun dengan standar yang baik,” ucap Suhajar Diantoro.
Menurutnya berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, sambungnya seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Perda pajak dan retribusi daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Perda retribusi PBG untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024 sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dan bagi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Serta bagi Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk diketahui, turut mendampingi Asisten II Setkab Kukar pada kegiatan tersebut diantaranya Kepala DPMPTSP Kukar Bambang Arwanto, Kabag Hukum Setkab Kukar Purnomo, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kukar.(Prokom07)




