Pemkab Kukar Jelaskan 4 Raperda dan Usulkan Pencabutan 3 Perda
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat paripurna ke 4 masa sidang ke 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Karganegara, diruang sidang utama DPRD, Senin (7/6).
Sidang dipimpin ketua DPRD Abdul Rasid dan dihadiri seluruh anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam nota penjelasannya yang dibacakan Wakil Bupati H Rendi Solihin mengatakan penyampaian nota penjelasan tersebut sebagai tindaklanjut dari proses pengesahan program pembentukan yang tertuang dalam keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bupati Kutai Kartanegara untuk tahun 2021, nomor : 170/SKB-17/DPRD/XII/2020 dan nomor : 17/SKB-HK/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2021.
“Pada hari ini kami kembali menyampaikan empat buah rancangan peraturan daerah yang menjadi bagian dalam program pembentukan Perda untuk dapat dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rendi.
Empat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara,
Raperda tentang penetapan desa;
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, dan
Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terhadap Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kukar, dijelaskannya bahwa menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 26 Ayat (5) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 82 Ayat (1) Dan Pasal 87 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2013-2033 ditinjau kembali 1 (satu) dalam 5 (lima) tahun.
Kemudian terhadap Raperda penetapan desa, Rendi menjelaskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian pengakuan terhadap keberadaan desa di Kukar dalam koridor norma yang disyaratkan sebagai payung hukumnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa di Kabupaten Kutai Kartanegata terdapat 193 desa, namun hanya 8 desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan daerah,” ujarnya.
Sementara terhadap raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum, dijelaskannya bahwa sebagai mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, maka peran pendapatan asli daerah harus ditingkatkan. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pendapat tersebut dari retribusi daerah, yang meliputi salah satunya retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum adalah retribusi dari jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Dan penjelasan terhadap raperda rencana Pembangunan Industri Kabupaten
(RPIK) Kutai Kartanegara, Rendi mengungkapkan bahwa
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Mengamanatkan Gubernur / Bupati / Walikota untuk menyusun rencana Pembangunan Industri Daerah.
Kukar memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dapat digerakan untuk menumbuhkan kemajuan daerah dalam sektor industri. Dimana kedua potensi ini perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisiensi dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian dan kemajuan industri daerah.
Pada kesempatan tersebut juga Pemkab Kukar mengusulkan pencabutan terhadap tiga buah Perda yaitu, Perda nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Perda nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, dan Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa.
Dasar pertimbangannya yaitu telah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaan lainnya terkait dengan desa, maka ketiga buah peraturan desa tersebut harus segera dicabut, mengingat tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan telah diterbitkan peraturan lain untuk mengatur ketentuan tersebut sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. (prokom01)