Pengesahan 7 Buah Raperda, Wabup Kukar Tunggu Evaluasi Gubernur Terkait Pajak dan Retribusi Daerah
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menghadiri pengesahan 7 (tujuh) buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-3, Senin (7/6/2021) siang.
Rapar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, yang sebelumnya mempersilahkan para perwakilan fraksi di DPRD menyampaikan tanggapannya terhadap 7 buah raperda, salah satunya tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengatakan proses penetapan Raperda yang mengatur tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah tunduk dan patuh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Permendagri No. 105/2016 tentang Evaluasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang Retribusi Daerah.
Dijelaskan Rendi, setelah disahkan akan dibawa ke Gubernur untuk melakukan Evaluasi terkait Raperda Kabupaten tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Bupati akan menyampaikan kepada Gubernur rancangan peraturan daerah ini, sebelum ditetapkan untuk dilakukan evaluasi. Perlu diingat juga bahwa dalam menyampaikan raperda kepada Gubernur diperlukan dokumen pendukung salah satunya adalah berita acara naskah persetujuan DPRD, yang memuat risalah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD dalam sidang paripurna perihal pembahasan raperda tentang retribusi,” katanya.
“Berita acara ini akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah melalui bagian hukum, agar proses ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, jika upaya ini tidak dilaksanakan baik oleh Bupati maupun DPRD, dan jika Bupati langsung menetapkan Raperda tentang retribusi daerah ini menjadi Perda tanpa menunggu hasil evaluasi maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan seluruhnya atau sebagian isi dari peraturan daerah dimaksud.
“Apabila tetap tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Untuk menghindari hal-hal tersebut kami berupaya sepenuhnya mengikuti setiap prosedur yang ada,” jelasnya.
Adapun ketujuh raperda tersebut adalah (1) Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (2) Retribusi Kendraan Bermotor (3) Cadangan Pangan (4) Gerakan Etam Mengaji (5) Rancangan Perubahan BUMD Perseroan Terbatas PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Persero) (6). Perubahan Peran Serta Lokal Terhdap industri Ekstradiktif Migas (7) Perubahan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan. (Prokom10)