Wabup Apresiasi Gerak Cepat BPJS Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Santunan
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin mengapresiasi gerak cepat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada para ahli waris.
Hal tersebut dikatakannya saat menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Hardiansyah bin Herry Sumono (staf humas Satpol PP Kukar) dan Cecilia Agustiana (staf Dinas Perhubungan Kukar) yang disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Muhyiddin di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kukar, Senin (7/6/2021).
“Kami sangat mengapresiasi kesigapan dari teman-teman BPJS Ketenagakerjaan terkait cepat tanggap terhadap musibah yang menimpa pesertanya yakni dua orang tersebut yang merupakan tenaga harian lepas (honorer) di Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kukar,” ucap Rendi Solihin.
Lebih lanjut, berkaitan dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Wabup Kukar H Rendi Solihin mengatakan menyambut baik instruksi Presiden tersebut menurutnya apa yang dintruksikan itu sejalan dengan visi misi Kukar Idaman yaitu memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN dan aparatur desa.
Ditambahkannya, hingga saat ini ada sekitar 5146 Non ASN dan aparatur desa yang telah terdaftar, dan sekitar 4922 yang belum terdaftar BPJS, namun dari jumlah yang belum terdaftar tersebut menurutnya sekitar 2400 Non ASN telah dianggarkan melalui anggaran tahun 2021 namun belum mendapatkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sampai hari ini ada total sekitar 5146 (Non ASN) yang telah terdaftar, dan sekitar 4922 belum terdaftar, namun sekitar 2400 Non ASN yang belum terdaftar telah dianggarkan melalui anggaran tahun 2021 hanya saja belum mendaftar menjadi peserta,” ucap Rendi Solihin.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda Muhyiddin mengatakan kegiatan pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk diketahui, kegiatan yang juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan Kukar Tenggarong, tentang penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri dan aparatur desa di Kabupaten Kukar. Acara tersebut turut dihadiri Kadis Perhubungan Kukar Heldiansyah, Kasatpol PP Kukar H Fida Hurasani, Kadis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Hamly, Kabag Kerjasama Setkab Kukar Junaidi. (Prokom07)